Enam Poket Sabu Disita, Residivis LT Kembali Masuk Bui di Tenggarong Seberang
Kukar — Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis berinisial LT (27) di Jalan Kerta Buana–Separi, RT 15 Desa Kerta Buana, Jumat (16/5) sekitar pukul 18.30 WITA. Pelaku kedapatan membawa enam poket sabu seberat bruto 3,05 gram.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim elang Polsek Tenggarong Seberang segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang nongkrong di atas sepeda motor dengan gerak‑gerik mencurigakan. Saat digeledah, ia sempat membuang barang bukti ke tanah,” terang Iptu Raymond, Minggu (18/5).
Selain enam poket sabu, polisi turut menyita sebuah ponsel Realme 10, sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4048 CBD, dua sedotan kaca, satu sedotan plastik, serta uang tunai Rp 51 ribu yang diduga hasil transaksi.
Tersangka LT, warga Desa Separi itu, mengakui sabu tersebut miliknya. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2020 dan baru bebas Oktober 2023. “Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kapolsek.
Polsek Tenggarong Seberang mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih,” tutup IPTU Raymond.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!