Sinergi Polisi dan Warga Berhasil Ungkap Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi di Kota Bangun, Pelaku Diringkus di Kediamannya

Kukar – Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian komponen vital pada infrastruktur telekomunikasi milik PT Protelindo. Seorang pria berinisial AR (31) diringkus polisi setelah terbukti melakukan aksi pencurian baterai litium di Tower telekomunikasi yang berlokasi di Jalan P. Suta Kanan, Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan warga pada Selasa (21/04/2026) malam. Saksi di lapangan mencurigai adanya sepeda motor yang keluar dari area tower, mengingat lokasi tersebut sebelumnya pernah menjadi sasaran pencurian serupa. Berkat keberanian warga dan tokoh pemuda yang segera melakukan pengecekan serta berkoordinasi dengan petugas pemeliharaan tower, aksi ilegal tersebut berhasil terdeteksi.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan, menjelaskan bahwa laporan resmi diterima pihaknya pada Rabu (22/04/2026) pagi. Merespons laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah menerima laporan dari pihak maintenance PT Protelindo, kami langsung memimpin penyelidikan di lapangan. Berdasarkan petunjuk mengenai identitas sepeda motor yang terlihat di TKP, tim bergerak cepat menuju kediaman terduga pelaku di Jalan Awang Long, Desa Liang,” ujar AKP Asnan Rusmawan.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka AR, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti krusial yang disembunyikan pelaku, di antaranya 1 unit Bank Baterai Litium, berbagai jenis potongan kabel (Power, Optic, Ground), alat bukti kejahatan berupa tang dan alat pemukul besi dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.

Di hadapan penyidik, tersangka AR mengakui telah melakukan pencurian tersebut pada Minggu (20/04/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WITA. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Bangun dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP Jo Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP Tahun 2023, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Asnan Rusmawan memberikan apresiasi tinggi kepada warga Desa Liang Ulu yang proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan aset vital di wilayah mereka.

“Keberhasilan pengungkapan ini adalah buah dari sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, agar stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Bangun tetap terjaga,” pungkasnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + 7 =