Polsek Tabang Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 25,25 Gram
KUKAR – Polsek Tabang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat (8/11/2024) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara. Tersangka, S (32), ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 25,25 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabang Iptu Aldino Subroto, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 23.15 WITA.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar dan 50 paket kecil sabu, satu timbangan digital, uang tunai Rp 2,45 juta, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Menurut pengakuan S, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama K, yang merupakan saudara kandungnya dan sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bayur Samarinda. Transaksi dilakukan melalui perantara yang menemui S di Gunung Jong Tabang.
Kapolsek Tabang menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Polisi turut mengamankan saksi, yaitu Ketua RT setempat, untuk memperkuat bukti. Tindakan selanjutnya akan mencakup pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Tabang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya di Kecamatan Tabang, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!