Perkuat Pengungkapan Kejahatan Berbasis Sains, Polres Kukar Ikuti Coaching Clinic dan Supervisi Laboratorium Forensik

Kukar – Polres Kutai Kartanegara memperkuat kemampuan personel dalam mengungkap tindak pidana berbasis pembuktian ilmiah melalui kegiatan Coaching Clinic dan Supervisi Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar mulai pukul 10.00 WITA ini menghadirkan Kabid Laboratorium Forensik Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko beserta tim untuk memberikan pembekalan teknis sekaligus supervisi kepada personel Polres dan Polsek jajaran.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai Scientific Crime Investigation (SCI), yakni pendekatan penyidikan yang mengandalkan metode ilmiah dan hasil pemeriksaan forensik untuk memperkuat pembuktian suatu perkara.

Materi yang diberikan mencakup bidang kimia dan biologi, pemeriksaan dokumen dan uang palsu, narkotika dan obat berbahaya, fisika dan komputer forensik, hingga balistik dan metalurgi. Kegiatan juga dilengkapi supervisi serta post-test untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.

Sejumlah pejabat fungsi penegakan hukum Polres Kukar turut mengikuti kegiatan tersebut, di antaranya Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Kasat Narkoba AKP Aulia Hadi Rahman, personel Satreskrim, Satresnarkoba, dan perwakilan Polsek jajaran.

Melalui pembekalan ini, personel diharapkan semakin memahami pemanfaatan ilmu forensik dalam mengidentifikasi bukti, menganalisis tempat kejadian perkara, serta mendukung proses penyidikan secara profesional dan akuntabel.

Penguatan kemampuan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara, sehingga pengungkapan tindak pidana tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi, tetapi juga didukung bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polres Kukar terus mendorong peningkatan kompetensi personel guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berorientasi pada kepastian hukum.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 4 =