Kembangkan Kasus hingga ke Samarinda, Polsek Loa Janan Amankan Perempuan Diduga Pengedar Sabu, Uang Rp11 Juta Disita

Kukar – Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengembangkan kasus narkotika hingga ke wilayah Kota Samarinda. Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial FW alias HJ, 53 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Pengungkapan ini bermula dari penanganan kasus narkotika terhadap seorang pria berinisial AM alias U, yang sebelumnya diamankan polisi pada 21 September 2026 di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku memperoleh sabu-sabu dari FW. Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPTU Dwi Handono melakukan pengembangan hingga ke Jalan SMPN 8, RT 8, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan FW pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Perempuan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Loa Janan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,4 gram, uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu lembar pakaian dalam, serta selembar tisu yang diikat menggunakan lakban hitam.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan kepolisian, FW mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan sabu-sabu selama sekitar dua tahun. Ia juga disebut pernah terlibat dalam perkara narkotika sebelumnya.

Polisi turut menelusuri keterangan tersangka mengenai seorang pria yang diduga menjadi pemasok sabu-sabu dan kini masih dalam pencarian. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

Kapolsek Loa Janan IPTU Danang Rahardika menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus guna menelusuri sumber pasokan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, dengan proses hukum lebih lanjut mengikuti hasil penyidikan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Loa Janan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masyarakat. Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Polisi tidak berhenti pada penangkapan, pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri pemasok dan mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke hulunya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine + eighteen =