Kurang dari Dua Jam, Polsek Loa Janan Ringkus Terduga Pencuri Scoopy dalam Ops Jaran Mahakam 2026

Kukar – Bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama masyarakat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor beserta barang bukti dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, Rabu (14/10/2026).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2026 yang menyasar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.15 WITA di Jalan Soekarno-Hatta KM 11, RT 14, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan.

Korban, Agus Suwarno (45), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver yang sebelumnya diparkir di rumah kontrakannya.

Saat mengetahui motornya dibawa orang lain, korban langsung berteriak meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan.

Merespons laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dengan bantuan masyarakat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Supryadi (28) di Jalan Widyagama, RT 1, Desa Tani Bhakti, sekitar pukul 16.18 WITA.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy bernomor polisi KT 2843 NG beserta kunci dan STNK kendaraan sebagai barang bukti.

Kapolsek Loa Janan IPTU Danang Wahyu Rahardika menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Loa Janan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara tersebut.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman, dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × two =