Cekcok Berujung Parang Terhunus, Polsek Muara Kaman Amankan Tersangka Penganiayaan

Kukar – Perselisihan di jalan berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial B (30) yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Peristiwa terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Mulawarman RT 003, Desa Muara Kaman Ulu.

Kejadian bermula ketika korban, yang disebut S, melintas menggunakan sepeda motor. Saat berada di sekitar depan Penginapan Martapura, S melihat seorang perempuan yang disebut M terlibat cekcok dengan tersangka B setelah terjadi persoalan di jalan.

S kemudian menghentikan kendaraannya dan mendekati keduanya. Setelah mengetahui persoalan yang terjadi, S meminta tersangka B bertanggung jawab.

Situasi kemudian memanas. Tersangka B diduga mencabut parang jenis mandau yang dibawanya dan mengarahkannya ke arah korban.

Melihat senjata tajam tersebut, korban berupaya menjauhkan M dari lokasi. Namun, tersangka B diduga mengayunkan parang ke arah korban. S berusaha menangkis menggunakan tangan kanan, tetapi tebasan tersebut mengenai tangan kanan dan bagian dada hingga menyebabkan korban mengalami luka.

Setelah kejadian, tersangka B meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Warga yang berada di sekitar lokasi tidak melakukan pengejaran karena mengetahui tersangka membawa senjata tajam.

Korban kemudian mendapatkan perawatan di Puskesmas Muara Kaman. Sementara itu, personel Polsek Muara Kaman melakukan penanganan perkara dan mengamankan tersangka B beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Muara Kaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan satu bilah parang jenis mandau dan satu lembar kemeja lengan panjang warna biru navy sebagai barang bukti.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menyampaikan bahwa tersangka B saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Tersangka B disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Polsek Muara Kaman memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 6 =