Polsek Kota Bangun Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Sabu 0,63 Gram Diamankan
Kukar – Jajaran Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.18 WITA.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Poros Kota Bangun-Tenggarong, Desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan sebuah mobil yang berada di kawasan tersebut dengan kondisi mesin dan lampu masih menyala. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang yang berada di dalam kendaraan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram. Selain itu, turut diamankan tiga lembar plastik bening, satu pipet kaca, lima sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, satu lembar celana jeans warna hitam, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi KT 1279 UA.
Dalam pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diakui milik MI (31), warga Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepada petugas, tersangka juga menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya dan berdomisili di kawasan Pasar Kedondong Baru, Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik Polsek Kota Bangun masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul narkotika tersebut.
Polsek Kota Bangun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!