Upaya Dalam Pemberantasan Perederan Narkotika, Polsek Tabang Amankan 1 Pelaku dan 3 Poket Sabu-Sabu

Kukar – Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Jajaran Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RI (25) penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan penindakan yang dilaksanakan pada hari Rabu 22 Juli 2026. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 3 poket sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tabang. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tabang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Wilayah hukum Polsek Tabang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 poket sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan 16 (enam belas) plastik klip berwarna putih bening, 1 (unit) handphone merek itel warna hitam, 1 (unit) sepeda motor crf warna hitam kolaborasi merah dan 1 (satu) buah celana levis panjang berwarna biru.

Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polsek Tabang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + 20 =