Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polsek Muara Kaman Amankan Seorang Pemuda Karena Kedapatan Menyimpan Sabu-Sabu

Kukar – Kasus Narkotika terutama jenis Sabu masih menjadi musuh yang belum juga bisa diberantas habis. Seperti yang terjadi di wilayah hukum jajaran Polsek Muara Kaman yang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Manunggal Daya, Selasa (2/6/2026).

Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 31 Mei 2026 pukul 15.45 WITA bertempat Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas IPTU Maryono mengatakan pengungkapan ini bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Unit Opsnal Reskrim Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka SS (22) tepat di kediamannya Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,56 gram bruto yang disimpannya didalam bungkus rokok.

Selain itu, unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip, 5 (lima) bungkus plastik klip berukuran kecil, 1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) unit handphone.

Kasi Humas IPTU Maryono menyatakan bahwa terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. “Kami terus menghimbau masyarakat bisa menjauhi narkoba dan bisa memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika terutama sabu-sabu”, ujar Kasi Humas.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri khususnya Polsek Muara Kaman dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Kaman.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two + 11 =