Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap

Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran.

Pengungkapan itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

“Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran,” ujarnya.

Kombes Iman mengatakan, kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau 3C. Kejahatan jalanan tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.

Menurutnya, sejumlah kasus yang berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pendalaman barang bukti.

“Beberapa kasus yang kami ungkap berawal dari video yang viral di media sosial. Informasi itu membantu kami dalam proses identifikasi, penyelidikan, hingga penangkapan terhadap para pelaku,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, laptop, senjata api, kunci letter T, senjata tajam, rekaman CCTV, pakaian, serta barang hasil kejahatan.

Kombes Iman menegaskan, Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan penindakan. Polisi juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli skala besar di titik rawan, pembinaan pos keamanan lingkungan atau poskamling, serta pemanfaatan jaringan CCTV untuk membantu pengungkapan perkara.

Saat ini, lebih dari 24.000 titik CCTV telah terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Keberadaan CCTV itu dinilai membantu kepolisian mempercepat proses penyelidikan ketika terjadi tindak pidana.

“Kami terus melakukan upaya preventif melalui patroli skala besar secara rutin di titik-titik rawan. Kami juga melakukan pembinaan terhadap 150 poskamling untuk memperkuat keamanan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, informasi cepat dari warga sangat membantu proses penanganan dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan, termasuk curat, curas, dan curanmor.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam penanganan dan pengungkapan perkara,” ujarnya.

Kombes Budi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia memastikan setiap penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan berpedoman pada asas legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas.

“Penindakan ini menjadi pesan bagi para pelaku tindak pidana maupun pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan. Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan menjaga keamanan lingkungan.

“Polri akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menjalankan tugas sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” pungkasnya.

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menekan kejahatan jalanan. Dukungan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Ida mengatakan, Kompolnas secara aktif memantau kegiatan kepolisian, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik.

“Kompolnas ingin memastikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Proses hukum harus profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Ida.

Ida mengingatkan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum. Ia menyebut penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Menurut Ida, penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, seluruh prosesnya harus tetap dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Ida juga menyoroti penanganan tersangka yang masih berusia anak. Ia meminta proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperhatikan mekanisme perlindungan anak dan melibatkan fungsi terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA.

“Ini penting untuk dipastikan, khususnya apabila ada tersangka yang masih anak. Prosesnya harus sesuai ketentuan perlindungan anak,” katanya.

Ida mendorong Polda Metro Jaya terus melakukan langkah berkelanjutan dalam menekan kejahatan jalanan. Upaya itu, kata dia, perlu dilakukan melalui pencegahan, patroli, dan penegakan hukum yang konsisten.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan 110 maupun kanal resmi kepolisian.

“Patroli juga perlu terus dilakukan, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga patroli dialogis agar masyarakat merasa dekat dengan polisi,” ujar Ida.

Ida berharap sinergi antara Polda Metro Jaya, masyarakat, dan pemerintah daerah terus diperkuat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan jajaran sampai ke polsek-polsek yang telah melakukan langkah-langkah ini. Ini menjadi atensi Kompolnas,” pungkasnya.

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

Jakarta – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Juanda mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap.

Apresiasi itu disampaikan Juanda dalam konferensi pers pengungkapan kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Ia menilai langkah kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan merupakan bagian dari kewajiban Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.

Juanda mengatakan, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, menurutnya, penindakan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara tegas dan terukur.

Ia menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga kamtibmas memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

Juanda menekankan, setiap tindakan kepolisian harus tetap dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia menilai pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, kejahatan jalanan kerap menimbulkan keresahan karena terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.

Juanda menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas bukan hanya bentuk respons terhadap peristiwa, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.

Patroli Dialogis Polsek Kembang Janggut, Tingkatkan Kewaspadaan Dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Kukar – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polsek Kembang Janggut melaksanakan patroli dialogis dengan menyapa langsung masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan ini menjadi sarana komunikasi aktif antara kepolisian dan warga guna memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Minggu (24/05/2026).

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menyampaikan bahwa patroli dialogis merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus mendekatkan diri dengan masyarakat. Melalui dialog langsung, petugas dapat menyerap informasi, keluhan, maupun masukan dari warga.

Dalam patroli tersebut, personel Polsek Kembang Janggut menyambangi sejumlah titik keramaian dan pemukiman warga. Petugas mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal serta mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto mengatakan bahwa keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata, melainkan membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Dengan komunikasi yang baik antara polisi dan warga, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Kegiatan patroli dialogis ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat serta komitmen Polsek Kembang Janggut dalam memberikan rasa aman bagi seluruh warganya.

Sebagai Bentuk Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Kota Bangun Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Kukar – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan jajaran Polres Kukar. Kali ini, Polsek Kota Bangun menggelar kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat Desa Benua Baru, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (24/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di K Balai Desa Benua Baru tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WITA hingga 12.00 WITA, dengan menghadirkan langsung Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan sebagai narasumber utama.

Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Camat Kota Bangun Zulkifli, Ketua Tim P2M BNN Riniadya Kartikasari Haryana, Ketua MUI Kota Bangun Erick Iswanto, Kades Benua Baru Wahyudi Nur, Ketua BPD Desa Benua Baru Sabrina Ayu Lestari, seluruh perangkat desa, Ketua Rt. 1, Rt.2 dan Rt. 3 serta masyarakat setempat.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian dan jenis-jenis narkoba beserta golongannya, dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, hingga ancaman pidana bagi pengguna maupun pengedar narkoba.

Selain itu, Kapolsek Kota Bangun juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), termasuk mekanisme pelaporan kepada pihak kepolisian maupun BNN apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari peredaran gelap narkotika. Tanpa peran serta masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tegas Kapolsek.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan metode diskusi interaktif, sesi tanya jawab menggunakan pengeras suara, serta penyebaran materi digital agar pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh peserta.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Benua Baru semakin sadar akan bahaya narkoba, menjauhi penyalahgunaannya, serta aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kota Bangun.

Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah di Masjid Al Kalam, Polsek Loa Kulu Bagikan Nasi Kotak

Kukar – Sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat hubungan dengan masyarakat, Polsek Loa Kulu melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan sebanyak 100 paket makanan kepada jamaah Masjid Al-Kalam di Desa Sepakat, Loa Kulu. Minggu (24/5/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 dimulai usai salat Jumat oleh personel Polsek Loa Kulu yakni Kanit Binmas Aipda Sugeng Riyanto, Anggota Jaga Regu II Aipda Erwin Efendi dan Briptu Haiqal.

Dalam kegiatan itu, paket makanan berupa nasi kotak dan air minum dibagikan kepada para jamaah sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Polri terhadap masyarakat.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Berkah merupakan salah satu upaya untuk memperkuat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap sesama,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti Jumat Berkah diharapkan dapat menumbuhkan rasa aman, nyaman, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dengan suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.

Polsek Sebulu Datangi TKP Rumah Burung Walet Yang Terbakar Karena Tersambar Petir

Kukar – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Polsek Sebulu dalam menangani peristiwa kebakaran yang melanda 1 (Satu) unit rumah burung walet di Hanafi Rt.004 Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, Minggu (22/5/2026).

Sebuah bangunan sarang burung walet tersebut dikabarkan tersambar petir saat hujan deras mengguyur pada Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira jam 20.00 WITA.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo langsung memerintahkan personel untuk bergerak cepat ke lokasi. Anggota Polsek tak hanya mengamankan TKP, tetapi juga terjun langsung membantu proses pemadaman api bersama warga dan tim pemadam kebakaran.

Dengan sinergi antara Polri, masyarakat, dan 1 unit mobil damkar, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.15 WITA, sehingga tidak meluas ke bangunan lainnya.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menyampaikan bahwa kehadiran dan keterlibatan aktif Polri di lapangan merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Polri akan selalu hadir dan menjadi garda terdepan dalam setiap musibah yang melanda masyarakat,” jelas Kapolsek.