Polsek Muara Kaman Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan

Kukar – Polsek Muara Kaman Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku penganiayaan berinisial SA (30), AM (39) dan RM (27). Kamis, (15/05/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Masyarakat yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Polsek Muara Kaman, selanjutnya Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin memerintahkan unit reskrim Polsek Muara Kaman untuk melakukan penyelidikan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Erwin mengatakan kejadian bermula ketia hari Sabtu tanggal 25 April 2026 telah terjadi penganiayaan terhadap MU selaku security PT. TJA Kecamatan Muara Kaman. Sekitar pukul 23.30 WITA, MU mendapatkan laporan dari karyawan karena memutar musik terlalu kencang sehingga mengganggu aktivitas istirahat karyawan.
Security shift 2 Sdr. RD bersama Sdr. AG kemudian mendatangi lokasi dan sempat membubarkan kegiatan tersebut. Namun tidak lama kemudian musik kembali diputar dengan keras.

“Selanjutnya MU bersama Sdr. HA dan Sdr. JR kembali mendatangi lokasi. Karena hanya bertiga, kami kembali ke Pos 2 untuk melaporkan kepada anggota security lainnya”, Terang Kapolsek.

Kemudian sekitar 7 (tujuh) orang security mendatangi lokasi yang sesampainya di lokasi, MU melihat HA selaku terlapor, kemudian MU menyampaikan agar mematikan musik karena mengganggu karyawan lain. Saat itu para terlapor sedang duduk sambil mengonsumsi minuman keras.

“MU menyampaikan bahwa jika tidak menghentikan aktivitas tersebut akan dilaporkan ke pihak manajemen. Kemudian ketiga tersangka mendatangi MU, dan tersangka SA mendorong MU hingga terjatuh ke parit di depan mess. Selanjutnya tersangka SA mencoba memukul MU namun tidak mengenai”, ucap Kapolsek.

Lebih lanjut lagi, MU melakukan perlawanan dengan menjatuhkan tersangka SA. Setelah itu beberapa orang lainnya mendatangi MU dan melakukan pengeroyokan dalam kondisi gelap. Akibat kejadian tersebut MU mengalami luka pada kepala bagian pelipis kanan, bibir sebelah kanan, serta tangan kanan.

Tidak lama kemudian Sdr. AS datang melerai dan memisahkan MU dari para tersangka. MU kemudian menjelaskan bahwa tujuan kami hanya menertibkan dan menindaklanjuti laporan dari karyawan yang terganggu.

Atas kejadian tersebut MU merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Muara Kaman.

“Ketiga tersangka berhasil diamankan unit reskrim Polsek Muara Kaman dengan barang bukti hasil visum korban”. Tutup Kapolsek.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − two =