Polsek Loa Kulu Bongkar Praktik Penyelewengan BBM Subsidi di Jonggon, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan

Kukar – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial BE (51) beserta ratusan liter BBM subsidi di kawasan Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Jumat (17/4/2026) malam.

Pengungkapan ini bermula saat personel Polsek Loa Kulu melaksanakan Operasi BBM Subsidi di wilayah Desa Jonggon sekira pukul 20.43 WITA. Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna silver yang melaju kencang di jalan poros desa setempat.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas terbukti saat mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan intensif.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan 10 jerigen kapasitas 35 liter yang penuh berisi BBM jenis Pertalite di dalam kabin mobil. Selain itu, ditemukan pula peralatan pendukung seperti selang bening, corong, serta pompa air (air pump) yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM,” ungkap AKP Hari Supranoto, Sabtu (18/4).

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa BBM subsidi tersebut dibeli dari sebuah SPBU di kawasan Jahab, Tenggarong, dengan total harga Rp 3.500.000. Rencananya, BBM tersebut akan dijual kembali kepada pengecer atau perorangan dengan harga Rp 12.500 per liter untuk meraup keuntungan pribadi.

Selain 10 jerigen berisi Pertalite, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Krista, STNK, kunci kontak, serta beberapa jerigen kosong lainnya.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Operasi ini menegaskan komitmen Polsek Loa Kulu dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah praktik mafia migas yang merugikan masyarakat luas di wilayah hukum Kutai Kartanegara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten + nineteen =