Polri Terbitkan Direktif dan Bentuk Satgas ASRI untuk Pastikan Program Presiden Berjalan Optimal

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) dengan menerbitkan direktif melalui Surat Telegram Kapolri serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) ASRI Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program Presiden Republik Indonesia terlaksana secara konsisten dan berkelanjutan dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek.

Direktif tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari Polsek, Polres, Polresta, Polrestabes, Polda, hingga Mabes Polri, dan memuat sejumlah poin yang wajib dilaksanakan guna mendukung implementasi Gerakan Indonesia ASRI secara menyeluruh, terstruktur, dan berkesinambungan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026.

Sebagai bentuk penguatan pelaksanaan di lapangan, Kapolri menunjuk Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., S.I.K., M.H., selaku Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Polri sebagai Ketua Satgas ASRI Polri. Satgas ini bertugas mengoordinasikan, mengendalikan, serta mengawasi pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI agar berjalan efektif, seragam, dan berjenjang di seluruh satuan kewilayahan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menjelaskan bahwa Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri bukan sekadar kegiatan kebersihan, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tertib, sehat, dan profesional, sekaligus menghadirkan keteladanan institusi di tengah masyarakat.

“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga berkewajiban memberi contoh. Lingkungan kerja yang aman, sehat, bersih, dan indah mencerminkan kedisiplinan serta kesungguhan Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kadivhumas.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di tubuh Polri berlandaskan pada berbagai regulasi dan kebijakan strategis, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025, Surat Menteri Lingkungan Hidup tanggal 6 Februari 2026, taklimat Presiden RI pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2 Februari 2026, serta arahan Kapolri pada pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tanggal 10 Februari 2026.

Berdasarkan landasan tersebut, seluruh Kapolda, Kapolrestabes, Kapolresta, Kapolres, hingga Kapolsek diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk menyusun dan menetapkan kebijakan internal yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI secara konsisten.

Gerakan Indonesia ASRI mencakup empat fokus utama, yaitu Aman (keamanan lingkungan dan ketertiban ruang publik), Sehat (kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan), Resik (kebersihan dan pengelolaan lingkungan secara terintegrasi), serta Indah (estetika dan kenyamanan ruang publik).

Sebagai bentuk implementasi konkret, Polri melaksanakan sejumlah kegiatan rutin. Setiap hari kerja, seluruh personel mengikuti kegiatan “Satu Jam Awal Resik”, yakni satu jam sebelum tugas operasional dimulai untuk membersihkan dan menata ruang kerja masing-masing. Selain itu, Polri juga melaksanakan “Korve Mako Terpadu” secara mingguan yang menyasar kebersihan halaman perkantoran, perumahan dinas atau asrama, drainase, hingga penataan instalasi kabel dan lingkungan sekitar.

Tidak hanya berfokus pada internal, Polri juga menggelar kegiatan periodik “Polri Peduli Lingkungan” secara bulanan dengan menyasar fasilitas umum, baik internal maupun eksternal, seperti taman, rumah ibadah, dan ruang publik. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta warga sekitar sebagai bentuk penguatan kemitraan Polri dengan masyarakat.

Untuk memperkuat pesan gerakan, Polri melakukan branding dan visualisasi Gerakan Indonesia ASRI melalui media digital, dengan menayangkan poster dan materi kampanye melalui media sosial, videotron, serta sarana informasi lainnya tanpa mencetak fisik, tetap menyesuaikan kearifan lokal dan menampilkan identitas ASRI.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri wajib melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang atas pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.

“Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri merupakan langkah nyata mendukung program pemerintah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui keteladanan, kedisiplinan, dan pelayanan yang humanis,” pungkasnya.

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.

Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.

Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

Perintah pelaksanaan tes urine serentak itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika untuk menjaga Integritas.

“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Trunoyudo.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.

Trunoyudho menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.

“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas Trunoyudo.

Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan internal Polri untuk menjaga integritas anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

  1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
  2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;
  3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;
  4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
  5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;
  6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
  7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

PRESS RELEASE

PENANGANAN PERKARA/PENYIDIKAN OLEH TIM PENYIDIK DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) DENGAN TINDAK PIDANA ASAL (TPA) TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MENAMPUNG, MEMANFAATKAN, MELAKUKAN PENGOLAHAN DAN ATAU PEMURNIAN, PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN EMAS YANG BERASAL DARI PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI)

Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).

Adapun pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin/illegal (PETI).

Atas praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022, dan telah dilakukan penyidikan sebelumnya dan telah mendapatkan putusan yang bersifat tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi obyek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 Triliun, terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang illegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya sebanyak 1 lokasi (tempat tinggal) dan di Kab Nganjuk sebanyak 2 lokasi (1 lokasi merupakan toko emas dan 1 lokasi lainnya sbg tempat tinggal). Dan dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yg terjadi, berupa : beberapa surat/dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi segala bentuk praktik pertambangan illegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara. Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ini merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum, dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yg berlaku.

Penyidik juga berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, dan sekaligus merupakan BENTUK PENEGASAN KOMITMEN POLRI dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Satreskrim Polres Kutai Kartanegara Ungkap Kasus Curas di Loa Kulu, Pelaku Ditangkap di Samarinda

Kukar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Seorang pria berinisial AM (25) berhasil diamankan dua hari setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Alternatif, Kelurahan Loa Kulu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Korban, seorang mahasiswi berusia 19 tahun, menjadi sasaran penjambretan saat dalam perjalanan pulang dari arah Samarinda menuju Tenggarong. Saat melintas di lokasi kejadian, korban diikuti oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam.

Di tengah perjalanan, pelaku menyalip kendaraan korban dan langsung merampas tas yang dibawa korban. Tas tersebut berisi satu unit telepon genggam, uang tunai, serta identitas diri. Korban sempat berupaya mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kutai Kartanegara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Chettah Samarinda untuk melakukan pencarian.

Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 18.05 Wita, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjambretan di Jalan Alternatif Loa Kulu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam, satu unit handphone Samsung Galaxy A16, satu buah jaket warna biru navy, satu celana pendek warna coklat, satu tas warna putih, serta satu lembar STNK sepeda motor.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.

Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

Respons Cepat Polsek Kenohan Tangani Laka Lantas di Tuana Tuha

Kukar – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kenohan bergerak cepat menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Genting Tanah–Tabang, RT 02, Kelurahan Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolsek Kenohan melaporkan bahwa pihaknya segera merespons laporan masyarakat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan olah TKP. Petugas juga mengatur arus lalu lintas guna mencegah kemacetan serta mengantisipasi potensi kecelakaan lanjutan di lokasi kejadian.

Dalam penanganan awal, personel melakukan pendataan identitas para pihak yang terlibat, mencatat keterangan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti kendaraan ke kantor polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Korban luka langsung dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang. Polisi juga memastikan kondisi korban dan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak rumah sakit.

Selain itu, penyidik akan melakukan proses administrasi penanganan perkara, termasuk pembuatan laporan polisi, sketsa TKP, berita acara pemeriksaan, serta input data ke sistem IRSMS Korlantas Polri.

Kapolsek Kenohan menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara profesional dan prosedural sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati, terutama saat melintas di persimpangan dan kawasan pemukiman. Utamakan keselamatan serta jaga konsentrasi dalam berkendara,” tegasnya.

Polsek Kenohan memastikan proses hukum dan penyelidikan akan terus berlanjut guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Polsek Muara Kaman Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Hari Ketiga

Kukar – Upaya pencarian korban tenggelam di anak Sungai Mahakam, RT 16 Desa Muara Kaman Ulu (Seberang), Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, membuahkan hasil. Pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 10.58 Wita, tim gabungan yang dipimpin dan dikoordinir oleh Polsek Muara Kaman berhasil menemukan jenazah korban.

Korban berinisial S (16), seorang pelajar warga Desa Muara Kaman Ulu (Seberang), sebelumnya dilaporkan tenggelam pada Selasa (17/2/2026). Sejak laporan diterima, jajaran Polsek Muara Kaman langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan instansi terkait, hingga memimpin proses pencarian bersama tim gabungan.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin, menyampaikan bahwa pencarian dilakukan secara intensif selama tiga hari dengan menyisir aliran sungai menggunakan perahu serta pemantauan di titik-titik yang dianggap berpotensi.

“Sejak hari pertama laporan diterima, kami langsung melakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan. Personel Polsek Muara Kaman turut terlibat aktif di lapangan dalam proses pencarian hingga korban berhasil ditemukan,” ujarnya.

Jenazah korban ditemukan sekitar 200 meter dari lokasi awal dilaporkan tenggelam. Setelah ditemukan, personel kepolisian bersama tim gabungan segera melakukan evakuasi dan pengamanan lokasi, kemudian mengantar jenazah ke rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

Selain melakukan pencarian, kepolisian juga melaksanakan pengamanan di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Kapolsek Muara Kaman menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh unsur yang terlibat, namun menegaskan bahwa kepolisian hadir sebagai garda terdepan dalam penanganan peristiwa tersebut.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam misi kemanusiaan. Kami akan terus hadir dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

Dengan ditemukannya korban, rangkaian pencarian resmi dinyatakan selesai, dan situasi di wilayah Muara Kaman terpantau aman dan kondusif.

Sat Samapta Polres Kutai Kartanegara Intensifkan Patroli Humanis di Pasar Ramadhan

Kukar – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Satuan Samapta Polres Kutai Kartanegara melaksanakan patroli dan pengamanan di sejumlah titik keramaian, Kamis (19/2/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.30 Wita tersebut difokuskan di kawasan Pasar Ramadhan Tangga Arung Square, yang menjadi pusat aktivitas masyarakat menjelang waktu berbuka puasa.

Sejumlah personel Sat Samapta diterjunkan untuk melakukan patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada para pedagang dan pengunjung. Petugas menyampaikan pesan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan maupun barang berharga di area parkir.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang yang mencurigakan. Apabila terjadi gangguan keamanan, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat.

Tak hanya berpatroli, personel Sat Samapta juga melakukan koordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat guna memantau perkembangan situasi keamanan di lingkungan sekitar.

Kasat Samapta Polres Kutai Kartanegara AKP Nursan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam momentum Ramadhan yang identik dengan meningkatnya aktivitas warga di ruang publik.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dan aktivitas Ramadhan dengan rasa aman dan nyaman. Kehadiran anggota di lapangan juga untuk memberikan rasa tenang serta mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Patroli serupa akan terus dilaksanakan secara rutin di berbagai titik keramaian di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara guna menjaga stabilitas keamanan selama bulan suci Ramadhan.