Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

Jakarta — Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.

“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.

Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.

Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.

Bhabinkamtibmas Polsek Loa Janan Sambangi Karyawan SPBU, Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Humanis

Kukar – Dalam upaya mempererat silaturahmi serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah binaannya.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (31/1), dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan tersebut dimanfaatkan Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara humanis. Ia mengimbau kepada seluruh karyawan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya di lingkungan SPBU yang memiliki aktivitas cukup tinggi.

Beberapa bentuk gangguan kamtibmas yang menjadi perhatian antara lain tindak pencurian, penipuan, peredaran uang palsu, serta gangguan keamanan lainnya yang dapat merugikan karyawan maupun masyarakat. Bhabinkamtibmas juga mengingatkan pentingnya sikap waspada saat bertugas serta memperhatikan situasi di sekitar area SPBU.

Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak karyawan untuk tidak ragu berkoordinasi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Menurutnya, kerja sama dan komunikasi yang baik antara karyawan SPBU dan kepolisian merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Melalui kegiatan sambang dan silaturahmi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara kepolisian dan karyawan SPBU dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Curi Motor Warga, Dua Pria Tak Berkutik Diamankan Polsek Kembang Janggut

Kukar – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Pulau Pinang RT 07, Kecamatan Kembang Janggut. Korban, Husen Maula, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi KT-4177-CAT yang diparkir di teras depan rumahnya.

Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, diketahui keberadaan dua terduga pelaku.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial L dan RAS. Keduanya berhasil diamankan di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban berikut satu buah kunci kendaraan.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polsek Kembang Janggut dalam memberantas tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Polsek Kembang Janggut Gelar Patroli Dialogis, Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Kukar – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Kembang Janggut melaksanakan kegiatan patroli dialogis di wilayah hukumnya, Sabtu (31/1/2026).

Patroli dialogis tersebut dipimpin oleh Danru Regu I Polsek Kembang Janggut dengan melibatkan personel Aiptu Tohar Mulyo Atim, Aiptu Nasrianto, Brigpol Piter Hero S., Briptu Junaidi, dan Bripda Arya S. Kegiatan menyasar sejumlah lingkungan pemukiman warga di Desa Kembang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut.

Adapun lokasi patroli meliputi RT 02, RT 07, RT 01, RT 05, dan RT 04 Desa Kembang Janggut. Di setiap lokasi, petugas menyempatkan diri berdialog langsung dengan masyarakat, mendengarkan keluhan serta menyampaikan imbauan kamtibmas secara humanis dan persuasif.

Dalam dialog tersebut, petugas mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap situasi sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran polisi di tengah masyarakat disambut positif dan mendapat apresiasi dari warga.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menegaskan bahwa patroli dialogis merupakan salah satu upaya preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan, sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat serta terbangun sinergi yang kuat dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Kembang Janggut.