Sat Samapta dan BPBD Kutai Kartanegara Peduli Lingkungan Bersihkan Aliran Sungai

Kukar – Terlihat solid, Sat Samapta dan BPBD Kutai Kartanegara membersihkan aliran sungai dibawah jembatan antara jalan panjaitan dan jalan kartini Tenggaron, Rabu (24/1).

Nampak, anggota Samapta dan BPBD itu bahu membahu membersihkan tanaman enceng gondok yang menumpuk di area tersebut.

Ditemui di lokasi, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Samapta Iptu E. Indrayani mengatakan pihaknya bersama BPBD membersihkan aliran sungai itu untuk melancarkan kembali aliran sungai Mahakam.

\”Aliran sungai tersebut sudah banyak terdapat enceng gondok yang menumpuk dan semakin lama sungai di area itu akan tidak lancar,\” ujarnya.

“Kita harus peduli dengan lingkungan, mulai dari sekarang kita bersihkan, termasuk sungai-sungai yang lainnya,”kata Kasat Samapta..

Ia juga menghimbau pada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang terutama di sungai.

“Dibutuhkan kesadaran kita semua untuk menjaga lingkungan, untuk itu kami himbau agar warga tidak membuang sampah di sungai,”tandasnya.

Awal Menempati Rumah Dinas, Kapolres Kutai Kartanegara Laksanakan Syukuran dan Doa Bersama

Kukar – Dalam rangka mengawali dalam menempati rumah dinas, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman mengadakan kegiatan Syukuran dan Doa Bersama.

Kegiatan ini dilaksanakan di kediaman rumah dinas. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama Pores Kutai Kartanegara, para perwira dan pengurus Bhayangkari cabang Kutai Kartanegara, Selasa (23/1/2024).

Tidak hanya personel, Kapolres Kutai Kartanegara juga mengundang 50 orang anak laki-laki dan perempuan yang merupakan santri dari Yayasan Pondok Pesantren Al Munawaroh Bukit Biru asuhan Ustadz Amin.

Dalam kesempatan itu, AKBP Heri mengatakan “Terima kasih atas kehadirannya di acara Syukuran dan doa selamat menempati Rumah Dinasnya sebagai Kapolres Kutai Kartanegara.

Dikerahui, kegiatan diawali dengan Tawasul dan doa, dilanjutkan dengan pemberian Tali Asih oleh Kapolres Kutai Kartanegara kepada Santri, dan diakhiri dengan ramah tamah.

Dari Informasi Masyarakat, Seorang Pemuda 24 Tahun Diamankan Polsek Sebulu

Kukar – Seorang pemuda berinisial GA berusia 24 tahun tertangkap tangan miliki narkotika jenis sabu saat digerebek Polsek Sebulu, pada Selasa (23/1).

GA yang merupakan warga desa Muara Kaman Ilir itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dalam sebuah rumah di Jln. Abd Riso RT 05 Desa Sebulu Modern, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara.

Selain mendapati satu poket sabu saat penggerebekan, Polsek Sebulu juga mendapati satu Suntikan bekas pakai, satu Sendok takar, 2 Korek Api, satu Handphone Redmi Merk Xiaomi warna Abu abu dan uang tunai Rp. 500 ribu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala menerangkan, bahwa saat ditemui didalam rumah pelaku GA terlihat gugup, sebelum Polsek Sebulu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

Dari pengakuan pelaku, Narkotika jenis sabu sabu tersebut di dapat dari ALAN, seorang warga Tenggarong,  pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 dan sebagian di konsumsi sendiri serta sebagian lagi dijual kembali oleh pelaku.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ga dan barang bukti kini diamankan ke Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Mewujudkan Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Bersinergi Dengan Babinsa Sambangi Desa Binaan

Kukar – Pada Selasa (23/1/2024 ), AIPTU Nasrianto selaku Bhabinkamtibmas Desa Loa Sakoh, melaksanakan kegiatan sambang dan patroli dengan bertatap muka dengan warga masyarakat yang sedang berada di warung.

Dalam kesempatan tersebut Aiptu Nasrianto bersinergi dengan Babinsa dalam menyambangi warga masyarakat didesa binaanya.

Ia menyampaikan pesan Kamtibmas, seperti tentang bahaya api, pentingnya memelihara Kesehatan dan untuk berhati hati serta waspada tindak pidana 3 C (Curat, Curas dan Curanmor).

Selain itu, ia juga mengjimbau terhadap Penipuan Online yang sedang marak terjadi saat ini. \”Jika ada permasalahan yg berkaitan dengan gangguan Kamtibmas agar selalu koordinasi dengan Bhabinkamtibmas,\” ujarnya.

Tujuan dari Kegiatan Patroli Rutin yang dilakukan Bhabinkamtibmas itu untuk meciptakan rasa aman bagi masyarakat.

\”Semoga dengan begitu dapat membuat rasa lebih dekat antara Polri dan  menjadikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai wadah atau tempat untuk menyampaikan Informasi agar situasi tetap terjaga Aman dan kondusif ,\” harapnya.

Bungkus Sabu Dengan Masker, Pelaku Narkoba di Kelurahan Sangasanga Dalam Berhasil Diringkus Polsek Sangasanga

Kukar – Tim Opsnal Polsek Sangasanga melakukan penangkapan terhadap seseorang diduga sebagai pelaku narkoba di Kelurahan Sangasanga Dalam, pada Senin (22/1) lalu.

Pelaku berinisial M (38), dari penangkapan yang dilakukan, Polsek Sangasanga berhasil mengamankan barang bukti 5 Poket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan masker.

Perihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sangasanga AKP A. Baihaki, Selasa (23/1) sore.

“Seorang warga berinisial M yang diduga sebagai pelaku narkoba warga Handil Bakti Kec. Palaran telah kita amankan,\” ujarnya.

Dari tersangka ini, Polsek Sangasanga berhasil menyita barang bukti 5 paket sabu, selembar masker warna putih, satu motor Yamaha AEROX dan STNKnya, satu Handphone merk Oppo A57 warna hijau muda, Uang tunai Rp.100 ribu dan Celana jeans panjang warna biru merk Vansleg36.

Dikatakannya lagi, informasi pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai pelaku sering mengantarkan narkotika di daerah Kelurahan Sangasanga Dalam dan Kel. SRI jaya. Menyikapi informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanitreskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan pengungkapan.

AKP Baihaki mengatakan akan terus berupaya melakukan Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Sangasanga.

Mengikuti Rapat Koordinasi di Bawaslu, Polres Kutai Kartanegara Siap Kawal Penertiban APK

Kukar – Rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan, pada Selasa (23/1/2024) siang.

Bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi yakni Bawaslu, Satpol PP, dan Polres Kutai Kartanegara.

Melalui Kasubbag Binops Bag Ops AKP Darwis Yusuf sebagai perwakilan dari pihak Polres Kutai Kartanegara, menekankan pentingnya melibatkan instansi terkait dalam proses penertiban.

Ia menyatakan, “Proses penertiban harus dilaksanakan secara lengkap dari instansi terkait baik dari satpol PP maupun pihak lain.

Menurutnya, penertiban harus berjalan lancar dan profesional tanpa merusak, sehingga tidak menimbulkan pemberitaan negatif terkait proses penertiban APK.

Rute penertiban sendiri nantinya akan dimulai dengan titik kumpul kantor Bawaslu, kemudian mengelilingi sejumlah lokasi sasaran, dan berakhir di kantor Bawaslu kembali. Sementara pelepasan APK akan dilakukan oleh pihak Satpol PP dengan pendampingan dari pihak terkait.

Lebih lanjut, hasil rapat koordinasi menegaskan dalam pelaksanaan penertiban APK ini mengacu kepada surat dari Bawaslu Kutai Kartanegara.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan penertiban APK dan APS dapat dilaksanakan dengan lancar serta terlaksananya Pemilu yang bersih dan aman di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Berhasil Ungkap Peredaran Sabu dan Amankan Dua Pelaku

Kukar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan pria dan wanita yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Tersangka berinisial H (41)  dan SW (29) yang ditangkap pada Selasa (22/1/2024) sekitar pukul 17.00 di sebuah rumah kontrakan di jalan danau lipan, Tenggarong.

Penangkapan H dan SW berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya, yakni pelaku Y yang juga terlibat dalam jaringan narkotika di daerah itu yang mengaku membeli sabu-sabu dari H.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin langsung oleh AKP Aksarudin Adam melakukan penggerebekan dan mengamankan H dan SW di salah satu rumah kontrakan di jalan danau lipan.

Bersama H dan SW, AKP Aksar dan Tim mengamankan barang bukti 5 Bungkus Narkotika jenis shabu, satu Pipet Kaca, satu Sedotan Plastik, satu Korek Api Gas, Uang Tunai Rp. 200 ribu, satu Handphone merk Samsung warna Hitam, satu Handphone merk Vivo warna Biru dan satu Unit Kendaraan bermotor merk Honda PCX warna Hitam KT 4773 CAO.

Saat diinterogasi, H dan SW mengakui bahwa 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik mereka.

Kini tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.

Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara Kembali Amankan Seorang Penyalahguna Narkotika

Kukar – Beratas narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pria penyalahguna narkotika jenis sabu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

\”Pria berinisial Y (35) kami amankan di jalan Pesut No. 06 RT. 14 Kel. Timbau Kec. Tenggarong pada Hari Selasa tanggal 22 Januari 2023 Sekira Pukul 06.00 Wita,\” ujarnya.

Dari 0enangkapan itu, AKP Aksar mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu Bungkus Narkotika jenis shabu, satu Aksesoris Tas slempang warna Hitam dan satu unit handpone merk Vivo warna Cream.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sebab itu pihaknya berhasil kembali mengamankan pelaku penyalahguna narkotika.

AKP Aksar menerangkan, untuk pelaku Y dan barang bukti telah diamanakn ke Mapolres dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengarkan Keluhan Anggotanya, Kapolres Kutai Kartanegara Lebih Menghargai Kejujuran

Kukar – Seperti halnya kegiatan Jum’at Curhat yang dilakukna Kapolres bersama dengan masyarakat, kali ini AKBP Heri Rusyaman melakukan hal yang sama dengan ditujukan kepada anggotanya.

Kapolres Kutai Kartanegara mengajak para pejabat dan anggotanya duduk bersama di ruang tri brata Mapolres untuk saling berbagi apa yang menjadi hambatan dalam menjalankan tugas serta terobosan untuk memudahkan dalam pelayanan terhadap masyarakat, Selasa (23/1).

Sebab menurutnya, sebagai Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman juga membutuhkam saran dari anggotanya.

\”Dengan mendengar saran, saya sebagai Kapolres bisa mengambil langkah kedepannya maupun tidak salah dalam mengambil kebijakan dimana kerjasama yang baik bisa menciptakan hasil yang maksimal,\” ucapnya.

Dirinya juga mengharapkan kepedulian sesama anggota dan pimpinan. \”Jangan ada jarak diantara kita namun hirarki tetap dijaga,\” kata Kapolres.

Pesan Kapolres pada akhir arahanya, AKBP Heri menyatakan bahwa dirinya tidak butuh orang pinter dan hebat, melainkan yang saya butuhkan adalah orang yang jujur.

Hal itu karena menurutnya, apabila bekerja tidak dilandasi dengan kejujuran mau sehebat apapun dan mau sepinter apapun akan menimbulkan lingkungan kerja yang tidak baik dan Saya juga akan menghargai lagi apalagi rekan semua bisa memberikan yang terbaik.

Satlantas Polres Kutai Kartanegara Berikan Teguran Pengendara Yang Overload

Kukar – Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara, terus memberikan teguran dan himbauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over-dimension dan overload yang melintas di jalur wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, Senin (22/1/2024).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Lantas AKP Rachman Ashari mengatakan, penindakan dan teguran kendaraan angkutan barang over-dimension dan overload terus dilakukan, karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.

“Kami juga beritahukan kepada para Sopir Angkutan bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dengan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan Ancaman Pidana Paling Lama 1 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah,” jelasnya.

Sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dengan pasal 307 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.

“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti ditikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi rem blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” ujarnya.

Menurut Kasat Lantas AKP Hermanto selain melakukan teguran terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas.

“Selain memberikan teguran, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan,” Imbuhnya.