Polsek Sangasanga Tangkap Pria 51 Tahun, Lantaran Miliki Sabu-sabu 3,26 Gram

KUKAR – Seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, BN (52), akhirnya diringkus satuan Polsek Sangasanga, pada Rabu (14/892024) sekitar pukul 19.00, di Jalan Teratai RT 19 RW 5 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga.

Berawal dari informasi masyarakat, Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangasanga pun langsung melakukan penyelidikan. Mendapati identitas dan alamat pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan pelaku BN sedang di dalam rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan rumah, polisi berhasil sabu-sabu dengan berat bersih seberat 3,26 gram yang disimpan di dalam 1 buah bungkus rokok dan dibungkus menggunakan plastik warna bening.

\”Barang tersebut dimasukan kedalam tas warna merah muda yg digantung di dinding kayu dalam rumah tersangka,\” ujar Kapolsek Sangasanga , AKP A Baihaki.

Pelaku mengaku membeli barang tersebut dari seseorang dengan harga Rp 1,3 juta. Yang ia beli pada hari yang sama pada pukul 16.00 WITA. Ia membeli dengan sistem jejak, barang tersebut diambil di pohon yang berada di depan SDN 14 Sangasanga Dalam.

Pelaku mengaku berencana akan menjual kembali barang haram tersebut dengan harga Rp 1,8 juta per gramnya, dengan keuntungan mencapai Rp 500 ribu per gramnya.

Kini, pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangasanga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun terancam dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Loa Kulu Gelar Restorative Justice Terkait Kasus Penganiayaan

KUKAR – Polsek Loa Kulu berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan dengan metode keadilan restoratif atau Restorative Justice. Kasus tersebut terjadi di Jalan Houling PT MTK, Simpang 4 Pos Simpang Senyum, Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Berdasarkan laporan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Muhammad Aldi Fadillah sebagai pelapor dan Toni Makmur sebagai tersangka, kini berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya di luar jalur hukum formal.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh beberapa pihak terkait, termasuk pelapor, tersangka, keluarga tersangka, serta perwakilan eksternal dari PT MHU dan PT MKI.

“Kami memulai gelar perkara dengan paparan kronologis kasus oleh penyidik, kemudian meminta pendapat dari para peserta terkait kelayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Setelah mendapat tanggapan positif, dan melihat adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari pihak pelapor, kami menyepakati untuk menyelesaikan kasus ini melalui RJ,” ungkap AKP Andhika.

Dalam kesepakatan damai, tersangka, Toni Makmur, juga membuat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji tidak melakukan tindak pidana lainnya. Mengingat Toni bukan seorang residivis, serta adanya syarat formil dan materil yang terpenuhi sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, penyidikan resmi dihentikan.

Penanganan kasus ini menjadi contoh upaya kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dengan mengutamakan perdamaian dan keharmonisan antara pihak-pihak yang terlibat.

Polsek Loa Kulu Gelar Restorative Justice Terkait Kasus Penganiayaan

KUKAR – Polsek Loa Kulu berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan dengan metode keadilan restoratif atau Restorative Justice. Kasus tersebut terjadi di Jalan Houling PT MTK, Simpang 4 Pos Simpang Senyum, Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Berdasarkan laporan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Muhammad Aldi Fadillah sebagai pelapor dan Toni Makmur sebagai tersangka, kini berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya di luar jalur hukum formal.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh beberapa pihak terkait, termasuk pelapor, tersangka, keluarga tersangka, serta perwakilan eksternal dari PT MHU dan PT MKI.

“Kami memulai gelar perkara dengan paparan kronologis kasus oleh penyidik, kemudian meminta pendapat dari para peserta terkait kelayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Setelah mendapat tanggapan positif, dan melihat adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari pihak pelapor, kami menyepakati untuk menyelesaikan kasus ini melalui RJ,” ungkap AKP Andhika.

Dalam kesepakatan damai, tersangka, Toni Makmur, juga membuat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji tidak melakukan tindak pidana lainnya. Mengingat Toni bukan seorang residivis, serta adanya syarat formil dan materil yang terpenuhi sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, penyidikan resmi dihentikan.

Penanganan kasus ini menjadi contoh upaya kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dengan mengutamakan perdamaian dan keharmonisan antara pihak-pihak yang terlibat.

Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

KUKAR – Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan seorang pelaku berusia 37 tahun di Kecamatan Loa Kulu.

Tindakan bejat itu dilakukan pelaku kepada anak yang masih berusia 14 tahun, pada Senin (22/7/2024), sekitar pukul 23.00 WITA.

Korban mengatakan pelaku melakukan hal yang tidak senonoh, dengan mencium dan meraba bagian tubuh korban saat tertidur.

Orang tua korban kaget, melihat pelaku sedang tertidur pulas tepat disamping korban. Sehingga ketika tidak terima, orang tua korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Loa Kulu.

\”Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,\” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo.

Pelaku pun kini sudah digelandang ke Mapolsek Loa Kulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

Kapolres Hadiri Rapat Paripurna Di Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Kukar –  Pada Rabu (14/8) Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kab.Kutai Kartanegara telah digelar dengan Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara Masa Jabatan 2024 – 2029.

Rapat itu bertempat di Ruang Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kab.Kutai Kartanegara Kec.Tenggarong Kab.Kutai Kartanegara.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman tampak turut menghadiri rapat paripurna yang dipimpin oleh Edi DamansyahBupati Kutai Kartanegara.

Selain itu, hadir pula Rendi Solihin Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Abdul Rasid Ketua DPRD Kutai Kartanegara, serta unsur forkopimda.

Rapat tersebut dimulai dengan menyanyilan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Pemberian  Piagam Penghargaan Kepada Anggota DPRD Periode 2019- 2024.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna selesai dengan lancar dan tertib dengan diakhiri sesi poto bersama.

Polres Kukar Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih

KUKAR – Menjelang pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar terpilih untuk periode 2024-2029, Polres Kukar menggelar rapat koordinasi pada Selasa (13/8/2024), pukul 13.00 WITA.

Rapat ini bertempat di ruang rapat Sekretaris DPRD Kabupaten Kukar dan bertujuan untuk memastikan persiapan acara berjalan dengan lancar dan aman.

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan; Kasubag Dal Ops Polres Kukar, AKP Darwis Yusuf; Kanit Politik Sat Intelkam Polres Kukar, IPTU Dewa Ertana, serta perwakilan dari Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kukar.

Terkait pelantikan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA, namun para anggota DPRD terpilih diharapkan sudah hadir di lokasi sejak pukul 08.00 WITA.

DPRD Kukar pun telah menyiapkan lahan parkir tambahan di gedung serbaguna yang terletak di belakang kantor DPRD untuk menampung kendaraan para tamu undangan.

Untuk pengamanan, Rapat Paripurna hanya akan menampung 400 undangan, dan hanya tamu dengan tanda khusus yang diperbolehkan masuk ke ruang pelantikan. Untuk pengaturan lalu lintas akan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kukar, sementara Satpol PP bersama Dinas Perhubungan akan mengatur lahan parkir bagi tamu undangan.

\”Dengan persiapan yang matang ini, pelantikan anggota DPRD terpilih diharapkan dapat berlangsung dengan lancar tanpa hambatan,\” imbuh AKP Darwis.

Polsek Samboja Kawal Karnaval dan Pawai Pembangunan dalam Rangkaian HUT ke-79 RI

KUKAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar Karnaval dan Pawai Pembangunan pada Selasa (13/8/2024).

Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 WITA ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Balikpapan-Handil II, Kecamatan Samboja, dengan titik akhir di Lapangan Sepak Bola Kampung Lama.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar dari tingkat TK hingga SMA/SMK/MA, serta kelompok umum dari berbagai desa dan kelurahan di Kecamatan Samboja. Acara dimulai dengan pawai dari masing-masing tingkatan, dengan rute yang berbeda sesuai dengan kelompok usia peserta.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Camat Samboja, Damsik; Sekcam Samboja, Amir Lufni, serta perwakilan dari Koramil 0906-06 Samboja, Polsek Samboja, dan tokoh masyarakat setempat. Para pejabat ini turut memberikan semangat dan apresiasi kepada para peserta pawai yang antusias dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan ini.

Berbagai sekolah dari seluruh kecamatan turut ambil bagian, seperti TK/RA Negeri 01 Samboja, SD Negeri 001 Samboja, SMP Negeri 01 Samboja, hingga SMA Negeri 01 Samboja. Di tingkat umum, partisipasi datang dari berbagai kelurahan dan desa, seperti Kelurahan Kampung Lama, Kelurahan Sanipah, dan Desa Karya Jaya, serta organisasi masyarakat seperti PSHT Ranting Samboja dan LSM/Ormas Adat Pasukan Merah.

\”Kegiatan ini melibatkan pengamanan dari berbagai pihak, termasuk 10 personel Polsek Samboja, 5 personel Koramil 0906-06/Sam, dan 10 anggota Linmas Kecamatan Samboja,\” terang Kapolsek Samboja Iptu Sutomo.

\”Selain itu, dukungan medis juga disiapkan oleh RSUD Abadi Samboja dan Puskesmas Handil Baru,\” ujarnya.

Masyarakat Kecamatan Samboja turut serta dengan penuh semangat, menjadikan acara ini sebagai salah satu bentuk rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia yang ke-79.

Sat Binmas Polres Kukar Gelar Silaturahmi dan Berikan Bansos ke Warga Tenggarong

KUKAR – Jajaran Polres Kukar melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) menggelar kegiatan silaturahmi dan bantuan sosial (Bansos) di wilayah hukum Polres Kukar, khususnya di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Selasa (13/8/2024).

Kunjungan yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Kukar, AKP Suharyanto, bertujuan untuk menjalin silaturahmi serta menyerap informasi langsung dari masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas).

Tim yang terlibat dalam kegiatan ini juga terdiri dari Iptu Agung Yudhi P (Kanit Bintibsos), Iptu Eko Santoso (Kanit Bhabinkamtibmas), Aiptu Warsono, S.H (PS. Kanit Binkamsa), dan Bripda Rizky Adam A (Ba Binmas).

Sasaran dari kegiatan ini adalah keluarga Veri Santi Veronika, warga Jalan Jelawat, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Putri beliau, Yuro Meilania Rivandi, yang saat ini bersekolah di MAN 2 Kutai Kartanegara, menjadi perhatian utama dalam kunjungan ini.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Suharyanto dan tim menyampaikan simpati dan empati kepada keluarga yang dikunjungi, terutama kepada Yuro. Mereka memberikan dorongan agar Yuro tetap semangat dalam menjalani pendidikan dan tetap tabah merawat orang tuanya yang sedang sakit.

Selain itu, tim juga mendengarkan langsung informasi dari warga terkait gangguan Kamtibmas yang terjadi di lingkungan mereka. Hal ini penting untuk memudahkan penyelesaian masalah secara dini dan menjaga keamanan di wilayah tersebut.

Kasi Propam Polres Kukar Lakukan Pengecekan Senpi Milik Personel

KUKAR – Polres Kukar melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pengecekan fisik senjata api (senpi) inventaris dinas yang dipinjam pakaikan kepada personil Polres Kukar.

Pengecekan ini dilaksanakan pada Rabu (14/8/2024) l dipimpin oleh Kepala Seksi Propam Polres Kukar, IPTU Slamet Rijadi, bersama lima personel dari Seksi Propam.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menjelang Pilkada 2024 dan peringatan HUT RI ke-79.

Dari total 84 pucuk senjata yang terdaftar, yang terdiri dari 73 senpi laras pendek dan 11 senpi laras panjang, sebanyak 45 pucuk telah berhasil dilakukan pengecekan fisik serta amunisi, dengan hasil bahwa seluruhnya berada dalam kondisi baik dan lengkap.

Namun, sebanyak 39 pucuk senjata lainnya belum dapat diperiksa karena personel yang memegang senjata tersebut sedang bertugas.

Pengecekan terhadap senjata-senjata ini akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Kartanegara untuk memastikan kesiapan operasional serta keamanan dalam penggunaan senjata api oleh anggotanya, terutama menjelang agenda besar nasional yang akan datang.

Polri berkomitmen akan terus mengawal kebijakan dan mendukung pembangunan di wilayah kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini demi memastikan pembangunan dapat terlaksana tepat waktu demi mewujudkan Indonesia Emas 2045. #NusantaraUntukIndonesia Wujudkan Generasi Emas