Polsek Kota Bangun Gelar Operasi Ciptakon, Edukasi Pemuda Soal Bahaya Miras dan Narkoba

KUKAR – Polsek Kota Bangun menggelar kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu (21/9/2024), guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat. Kegiatan ini dimulai pada pukul 21.05 WITA hingga selesai, dengan melibatkan 13 personel Polsek Kota Bangun.

Operasi tersebut menargetkan kelompok anak muda yang berkumpul di jalan raya, serta melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang dicurigai. Petugas memeriksa kemungkinan adanya senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), dan narkoba, sebagai bagian dari upaya pencegahan tindakan kriminal.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko, dalam laporannya menyebutkan bahwa tidak ditemukan barang terlarang seperti miras, narkoba, atau sajam dalam pemeriksaan tersebut. Namun, pihak kepolisian tetap memberikan edukasi dan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada para pemuda yang diperiksa.

Selain itu, mereka juga diingatkan agar tidak keluar rumah hingga larut malam serta menghindari kebut-kebutan di jalan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. \”Tindakan preventif ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mengedukasi para pemuda tentang bahaya narkoba dan miras,\” jelas AKP Suyoko.

Kegiatan Cipkon berjalan lancar tanpa gangguan, dan wilayah hukum Polsek Kota Bangun dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi tindak kriminalitas di wilayah Kota Bangun.

Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Muara Muntai

KUKAR — Tim Alligator Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat di wilayah Muara Muntai dalam Operasi Jaran Mahakam 2024. Kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up pada Senin (2/9/2024), sekitar pukul 01.46 WITA, di Jalan Lintas Kaltim, Kelurahan Perian, Kecamatan Muara Muntai.

Korban, Riki Rikardi (39), melaporkan bahwa mobil miliknya dicuri ketika ia masih terjaga dan mendengar suara pintu mobil tertutup. Korban sempat berusaha mengejar, namun tidak berhasil. Setelah melaporkan kejadian, Tim Alligator bersama Polsek Muara Muntai melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Pada 18 September 2024, pukul 13.00 WITA, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, HC (39), di Muara Muntai. Dalam interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya bersama RY (37). Keesokan harinya, RY ditangkap di Samarinda dengan bantuan Tim Jatanras Polresta Samarinda. Berdasarkan keterangan Riki, mobil hasil curian dijual kepada RI (47) seharga Rp 35 juta.

Kasat Reskrim Iptu Jodi Rahman menerangkan bahwa pihaknya kemudian melacak dan menangkap RI di Kecamatan Kenohan serta mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna putih, beberapa kunci mobil, serta surat-surat kendaraan.

\”Kami juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti motor Honda Vario dan handphone milik para pelaku,\” ujarnya. Ketiga tersangka kini telah diamankan oleh Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam Operasi Jaran Mahakam 2024 yang dilaksanakan oleh Polda Kalimantan Timur guna memberantas pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Polsek Muara Muntai Tangkap Pengedar Sabu di Muara Muntai

KUKAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Muntai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukumnya. Pelaku WY (25), diamankan di rumahnya pada Sabtu (21/9/2024), sekitar pukul 01.30 WITA.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan tersebut sering terjadi peredaran narkotika. Tim Reskrim Polsek Muara Muntai kemudian melakukan penyelidikan sejak Jumat (20/9/2024), dan berhasil mengidentifikasi lokasi tempat tersangka menjual narkotika jenis sabu.

\”Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka saat ia sedang tidur di depan televisi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,74 gram. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sebuah alat komunikasi dan peralatan yang digunakan untuk transaksi narkotika,\” ujar IPTU Wahid.

Barang bukti yang diamankan antara lain 7 bungkus plastik klip berisi kristal putih, sebuah HP merk ZTE, dan beberapa peralatan seperti sendok takar, pipet kaca, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Saat diinterogasi, WY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama MD, yang menitipkannya untuk dijual kembali. Kini Wahyuni beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan bahwa Wahyuni akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Polsek Muara Muntai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif, dan kepolisian akan menindaklanjuti penyelidikan untuk mengejar pelaku lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Polsek Muara Muntai Tangkap Pengedar Sabu di Muara Muntai

KUKAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Muntai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukumnya. Pelaku WY (25), diamankan di rumahnya pada Sabtu (21/9/2024), sekitar pukul 01.30 WITA.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan tersebut sering terjadi peredaran narkotika. Tim Reskrim Polsek Muara Muntai kemudian melakukan penyelidikan sejak Jumat (20/9/2024), dan berhasil mengidentifikasi lokasi tempat tersangka menjual narkotika jenis sabu.

\”Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka saat ia sedang tidur di depan televisi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,74 gram. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sebuah alat komunikasi dan peralatan yang digunakan untuk transaksi narkotika,\” ujar IPTU Wahid.

Barang bukti yang diamankan antara lain 7 bungkus plastik klip berisi kristal putih, sebuah HP merk ZTE, dan beberapa peralatan seperti sendok takar, pipet kaca, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Saat diinterogasi, WY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama MD, yang menitipkannya untuk dijual kembali. Kini Wahyuni beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan bahwa Wahyuni akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Polsek Muara Muntai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif, dan kepolisian akan menindaklanjuti penyelidikan untuk mengejar pelaku lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Polsek Kota Bangun Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Mahakam

KUKAR – Seorang remaja berusia 15 tahun ditemukan tewas tenggelam di perairan Sungai Mahakam, Desa Kota Bangun Ulu, RT 001, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu (21/9/2024). Korban yang diketahui bernama Abdul Kadir, warga Jalan Alabio Babirik, Desa Tatah Laban, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, ditemukan tersangkut di pancing petugas gabungan sekitar 20 meter dari lokasi kejadian.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko menerangkan bahwa peristiwa tenggelamnya Abdul Kadir terjadi sekitar pukul 05.30 WITA. Korban diduga tercebur ke Sungai Mahakam di wilayah Desa Kota Bangun Ulu. Setelah kejadian, pencarian segera dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polsek Kota Bangun, Polair Polres Kukar, Koramil, BPBD, Pemdes Kota Bangun Ulu, serta warga setempat.

\”Pencarian dilakukan menggunakan metode penyisiran dan pancing oleh petugas gabungan. Sekitar pukul 17.00 WITA, korban akhirnya ditemukan tersangkut pancing sekitar 20 meter dari lokasi awal dia tenggelam,\” ungkap Kapolsek Kota Bangun.

Setelah ditemukan, jenazah korban segera dibawa ke RS Dayaku Raja Kota Bangun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil musyawarah keluarga, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Rencananya, jenazah Abdul Kadir akan dibawa pulang ke Banjarmasin untuk dimakamkan di kampung halamannya.

Kejadian ini juga disaksikan oleh beberapa warga setempat, termasuk Rusli Sulaiman (51) dan Adul (35), yang memberikan keterangan kepada pihak kepolisian mengenai kronologi kejadian tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang berada di sekitar Sungai Mahakam agar lebih berhati-hati, terutama ketika beraktivitas di dekat perairan.

Kapolres Kukar Hadiri dan Ikuti Prosesi Pembukaan Erau Adat Kutai 2024

KUKAR – Polres Kukar hadiri rangkaian acara pembukaan Erau Adat Kutai tahun 2024 sukses diselenggarakan pada Sabtu (21/9/2024), dengan dimulai dari prosesi adat Mendirikan Tiang Ayu di Keraton Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan Museum Mulawarman Tenggarong

Prosesi mendirikan tiang ayu ini menandai dimulainya kegiatan adat tahunan yang sangat dinanti oleh masyarakat Kutai.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Muhammad Arifin, serta sejumlah tokoh penting lainnya, termasuk Wakil Bupati Rendi Solihin, Ketua Sementara DPRD Kukar Farida, dan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman.

Acara dimulai dengan Sultan Kutai memasuki lokasi acara dan berlanjut dengan pembacaan sinopsis hingga puncak prosesi mendirikan Tiang Ayu.

Setelahnya, Sultan beserta tamu undangan menyalakan Berong di pelataran Museum Mulawarman dan menerima sesembahan berupa beras dari Remaong Kutai Berjaya, yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.

Usai prosesi mendirikan Tiang Ayu, Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman bersama para tamu undangan menuju ke Stadion Rondong Demang Tenggarong untuk mengikuti upacara pembukaan resmi Erau Adat Kutai 2024.

Pada prosesi pembukaan Erau Adat Kutai 2024 di Stadion Rondong Demang turut hadir pula pejabat penting, termasuk Danrem 091/Aji Surya Natakesuma, Brigjen TNI Anggara Sitompul, serta ribuan masyarakat Kutai Kartanegara yang sangat antusias.

Acara dimulai dengan kirab dari berbagai kecamatan dan organisasi yang menyerahkan hasil bumi kepada Sultan dan Bupati Kukar. Tarian Panji Sekar Putri, penampilan musik Melayu, serta penyerahan penghargaan turut memeriahkan acara.

Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menyampaikan komitmen pemerintah dan Kesultanan Kutai untuk terus melestarikan tradisi Erau, yang tahun ini mengusung tema \”Memajukan Kebudayaan, Mengagungkan Peradaban Nusantara.\”

Puncak acara ditandai dengan pemukulan gong oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, disertai penyalaan Brong yang menandakan dimulainya Erau Adat Kutai 2024. Tarian kolosal yang melibatkan siswa-siswi dari sanggar tari setempat menjadi penutup rangkaian acara di stadion.

Polsek Muara Jawa Ungkap Kasus Penggelapan Motor dalam Operasi Jaran Mahakam 2024

KUKAR – Polsek Muara Jawa bersama tim Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Muara Jawa. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2024, yang berfokus pada penanganan kasus-kasus kejahatan kendaraan bermotor.

Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, melaporkan bahwa kejadian bermula pada Jumat (13/9/2024), sekitar pukul 10.00 WITA, di mana pelaku yang bernama RF (31), warga Samarinda, meminjam sepeda motor Yamaha Mio Gear milik korban, Dina binti Arpani (29), di kediamannya di Jalan Handil Setia RT 15, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaku dan korban yang berkenalan melalui media sosial selama tiga bulan sebelumnya, awalnya berjanji untuk mengembalikan motor tersebut pada sore hari. Namun, hingga pukul 18.00 WITA, motor tidak dikembalikan, dan ketika korban menghubungi pelaku, pelaku beralasan bahwa motor telah ditilang di Samarinda. Keesokan harinya, korban menemui pelaku di Samarinda, namun motor tak kunjung dikembalikan dengan dalih pelaku masih mencari pinjaman uang untuk menebus motor yang diduga ditilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan langsung melaporkannya kepada Polsek Muara Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear dan satu unit handphone Samsung A03 Core milik pelaku. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Muara Jawa menyampaikan bahwa tindakan kepolisian telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa saksi-saksi dan pelaku. Saat ini, kasus tersebut dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Operasi Jaran Mahakam 2024 sendiri merupakan operasi yang bertujuan untuk menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kutai Kartanegara.

Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Mahakam 2024

KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2024. Seorang tersangka bernama MFT (24), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tua. Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/9) sekitar pukul 17.00 WITA di Perumahan Ramayana, Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kota Balikpapan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor yang terjadi di Dusun Harapan Jaya RT 7, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan. Korban, Suryanti (34), melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 02.00 WITA setelah diparkir di teras rumahnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dengan bantuan Unit Jatanras Polresta Balikpapan. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario beserta kunci kontak dan BPKB.

Pelaku, MFT, kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga dan selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman ketika ditinggalkan.

Operasi Jaran Mahakam 2024 merupakan upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya.

Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Mahakam 2024

KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2024. Seorang tersangka bernama MFT (24), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tua. Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/9) sekitar pukul 17.00 WITA di Perumahan Ramayana, Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kota Balikpapan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor yang terjadi di Dusun Harapan Jaya RT 7, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan. Korban, Suryanti (34), melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 02.00 WITA setelah diparkir di teras rumahnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dengan bantuan Unit Jatanras Polresta Balikpapan. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario beserta kunci kontak dan BPKB.

Pelaku, MFT, kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga dan selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman ketika ditinggalkan.

Operasi Jaran Mahakam 2024 merupakan upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya.

Kebakaran Toko Sembako dan Toko Elektronik di Kota Bangun, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

KUKAR – Kebakaran hebat melanda kawasan Jalan KH Dewantara RT 11 Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (20/9/2024) malam. Kebakaran ini menghanguskan satu unit toko sembako dan menyebabkan kerusakan pada satu unit toko elektronik yang berada di sebelahnya.

Menurut laporan dari Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko, kebakaran terjadi sekitar pukul 23.30 WITA. Api pertama kali terlihat dari dalam toko sembako milik Eviansyah (38). Berdasarkan keterangan saksi, Susanto (45), terdengar suara letupan dari dalam toko sebelum api mulai membesar. Saksi lainnya, Hendra (45), yang tinggal sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, melihat kobaran api semakin meluas hingga merusak toko elektronik milik Sari Nurulita (40).

Pemadam kebakaran dari Kecamatan Kota Bangun bersama relawan, Polsek Kota Bangun, Koramil, PMI, dan PLN, dikerahkan untuk memadamkan api. Setelah berjibaku selama lebih dari satu jam, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.50 WITA. Satu unit toko sembako milik Eviansyah hangus terbakar, sementara toko elektronik milik Sari Nurulita mengalami kerusakan pada bagian plafon.

Akibat kejadian ini, kerugian material ditaksir mencapai Rp 2,51 miliar. Toko sembako milik Eviansyah mengalami kerugian terbesar, yakni sekitar Rp 2,5 miliar, sementara kerugian pada toko elektronik diperkirakan sebesar Rp 10 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bangun. Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah seperti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, dan melakukan olah TKP.

Forkopimcam Kota Bangun telah menggelar rapat koordinasi untuk mendirikan posko kebakaran dan melakukan inventarisasi terhadap korban terdampak.

Kebakaran ini menambah daftar panjang bencana kebakaran yang melanda wilayah Kukar, di mana beberapa kejadian serupa terjadi di wilayah lain beberapa waktu terakhir.