Anak Tenggelam di Sungai Mahakam, Polsek Tenggarong Bantu Lakukan Pencarian

KUKAR — Seorang anak bernama Hafiz Azar (11 tahun) dilaporkan tenggelam di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di bawah Jembatan Tenggarong, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 16.45 WITA.

Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi menerangkan kejadian bermula ketika saksi bernama Ronaldo Muta Al Basith (26) sedang memancing di sekitar lokasi bersama rekannya, Al Bait. Seorang pria dewasa yang berada di tepi sungai tiba-tiba meminta pertolongan dengan menunjuk ke arah air. Awalnya, Ronaldo mengira barang milik pria tersebut jatuh ke sungai, namun saat mendekat, ia melihat tangan seseorang melambai di permukaan air.

Ronaldo berusaha menolong korban dengan memberikan pelepah pohon palem kering untuk dipegang, namun upaya tersebut tidak berhasil. Korban kemudian hilang dari pandangan. Menurut Ronaldo, Hafiz datang ke lokasi bersama empat teman sekolahnya.

Hingga saat ini, pencarian korban masih dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpolairud Polres Kutai Kartanegara, BPBD Kabupaten Kukar, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kukar, Polsek Tenggarong, dan sejumlah relawan.

Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah seperti menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan pencarian.

Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, mengimbau masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk berhati-hati dan memberikan ruang bagi tim pencari untuk bekerja.

Polsek Tabang Selesaikan Kasus Pengeroyokan Pelajar Secara Mediasi

KUKAR — Kasus pengeroyokan yang melibatkan pelajar SMPN 1 Tabang dan SMAN 1 Tabang, yang terjadi di Desa Bilatalang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, berhasil diselesaikan melalui mediasi, yang difasilitasi oleh Polsek Tabang pada Kamis (10/10/2024). Mediasi berlangsung di SMAN 1 Tabang dipimpin oleh IPDA Munasir, Kanit Samapta Polsek Tabang sekaligus Polisi RW Desa Sidomulyo.

Kasus ini melibatkan empat pelajar, dua dari SMP dan dua dari SMA, sebagai pelaku pengeroyokan terhadap seorang siswi SMAN 1 Tabang. Mediasi ini dihadiri oleh para pelaku, korban, orang tua korban, Bhabinkamtibmas Desa Bilatalang, dan IPDA Munasir.

Dalam mediasi tersebut, para pelaku sepakat untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menerima konsekuensi akan dikeluarkan dari sekolah. Apabila jika terbukti melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Selain itu, orang tua para pelaku juga sepakat untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan anak-anak mereka, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya melalui denda adat.

Para pihak yang terlibat dalam mediasi menyampaikan rasa terima kasih kepada Polsek Tabang atas peran mereka dalam memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan.

Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto, menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pelajar, agar lebih menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Penganiayaan, Tersinggung Ditagih Utang

KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan ringan, yang terjadi pada Minggu (06/10/2024). Berlokasi di Jalan Manunggal RT 10, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penganiayaan ini melibatkan pelaku bernama MA (48) yang melakukan kekerasan terhadap korban, Tilka Dwi Ananda (23), seorang warga Samarinda Seberang.

Kejadian bermula ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang yang sudah menunggak selama dua bulan. Setelah menunggu sekitar 20 menit, korban mengetuk pintu sambil memanggil pelaku, MA.

Saat korban menanyakan perihal utangnya, MA menjawab bahwa pembayaran akan dilakukan setelah suaminya menerima gaji. Namun, suami pelaku yang keluar dari rumah, justru berkata bahwa utang tersebut tidak perlu dibayar, yang memicu keributan antara korban dan pelaku.

Keributan semakin memanas hingga pelaku mengambil kursi plastik dan memukul korban dua kali, mengenai telinga kiri dan mulut korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka ringan dan segera melapor ke Polsek Loa Janan.

Polsek Loa Janan segera bertindak dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menangkap pelaku untuk dimintai keterangan. Barang bukti berupa kursi plastik berwarna biru yang digunakan dalam penganiayaan juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Penganiayaan, Tersinggung Ditagih Utang

KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan ringan, yang terjadi pada Minggu (06/10/2024). Berlokasi di Jalan Manunggal RT 10, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penganiayaan ini melibatkan pelaku bernama MA (48) yang melakukan kekerasan terhadap korban, Tilka Dwi Ananda (23), seorang warga Samarinda Seberang.

Kejadian bermula ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang yang sudah menunggak selama dua bulan. Setelah menunggu sekitar 20 menit, korban mengetuk pintu sambil memanggil pelaku, MA.

Saat korban menanyakan perihal utangnya, MA menjawab bahwa pembayaran akan dilakukan setelah suaminya menerima gaji. Namun, suami pelaku yang keluar dari rumah, justru berkata bahwa utang tersebut tidak perlu dibayar, yang memicu keributan antara korban dan pelaku.

Keributan semakin memanas hingga pelaku mengambil kursi plastik dan memukul korban dua kali, mengenai telinga kiri dan mulut korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka ringan dan segera melapor ke Polsek Loa Janan.

Polsek Loa Janan segera bertindak dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menangkap pelaku untuk dimintai keterangan. Barang bukti berupa kursi plastik berwarna biru yang digunakan dalam penganiayaan juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Polsek Tenggarong Seberang Amankan Kampanye Paslon Pilkada Kukar

KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang lakukan pengamanan terkait kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegaraa di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (9/10/2024).

Kegiatan kampanye tersebut dihadiri oleh sekitar 300 simpatisan. Berkumpul di Lapangan SMP PGRI Desa Tanjung Batu.

Dalam kesempatan tersebut, paslon menyampaikan visi misi serta Program-program kepada masyarakat.

Beberapa program unggulan yang dipaparkan diantaranya adalah subsidi biaya pendidikan, program bantuan untuk pondok pesantren, berobat cukup menggunakan KTP, dan bantuan bagi petani, peternak, serta nelayan.

Kampanye ini juga didukung oleh alat peraga berupa gambar dan brosur. Pengamanan dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA Didik Gianto dari Polres Kukar, bersama 17 personel lainnya, termasuk IPDA Purwanto dan AIPDA Dody T dari Polsek Tenggarong Seberang.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, mengapresiasi kelancaran kegiatan ini dan berharap semua proses kampanye terus berjalan aman hingga hari pemungutan suara.

Polsek Tenggarong Seberang Amankan Kampanye Paslon Pilkada Kukar

KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang lakukan pengamanan terkait kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegaraa di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (9/10/2024).

Kegiatan kampanye tersebut dihadiri oleh sekitar 300 simpatisan. Berkumpul di Lapangan SMP PGRI Desa Tanjung Batu.

Dalam kesempatan tersebut, paslon menyampaikan visi misi serta Program-program kepada masyarakat.

Beberapa program unggulan yang dipaparkan diantaranya adalah subsidi biaya pendidikan, program bantuan untuk pondok pesantren, berobat cukup menggunakan KTP, dan bantuan bagi petani, peternak, serta nelayan.

Kampanye ini juga didukung oleh alat peraga berupa gambar dan brosur. Pengamanan dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA Didik Gianto dari Polres Kukar, bersama 17 personel lainnya, termasuk IPDA Purwanto dan AIPDA Dody T dari Polsek Tenggarong Seberang.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, mengapresiasi kelancaran kegiatan ini dan berharap semua proses kampanye terus berjalan aman hingga hari pemungutan suara.

Polsek Sebulu Gelar Sosialisasi Dampak Negatif Bullying dan Media Sosial

KUKAR – Polsek Sebulu bersama pihak sekolah dan Puskesmas menggelar sosialisasi mengenai dampak negatif bullying dan penggunaan media sosial bagi siswa SD Muhammadiyah I Sebulu. Acara yang berlangsung pada Rabu (9/10/2024) di Gedung SD Muhammadiyah I Sebulu ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk orang tua siswa dan para guru.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Sebulu IPDA Makmur Jaya. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa dan orang tua terkait bahaya bullying, kejahatan dunia maya (cybercrime), serta pornografi yang dapat berdampak buruk pada anak-anak.

Selain itu, pemateri dari Puskesmas Sebulu 2, yakni Sumiati dan Alfiannur, juga memberikan edukasi mengenai pentingnya kesehatan mental dan pengawasan penggunaan internet di kalangan remaja.

Acara yang dihadiri oleh 115 peserta, dengan rangkaian acara berupa pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sambutan dari Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SD Muhammadiyah I Sebulu, Inar. Sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan pembacaan doa pada pukul 10.15 WITA.

Kegiatan berlangsung aman dan tertib, dengan harapan ke depannya siswa dan orang tua lebih waspada terhadap dampak negatif penggunaan internet dan media sosial.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menyampaikan apresiasi atas kerjasama semua pihak dan berharap sosialisasi semacam ini dapat memberikan dampak positif dalam mencegah perilaku negatif di kalangan siswa.

Satlantas Polres Kukar Gelar Patroli Blue Light di Jalan Monumen Timur

KUKAR – Satlantas Polres Kutai Kartanegara melaksanakan patroli Blue Light di wilayah yang dianggap rawan kecelakaan lalu lintas dan gangguan keamanan, Rabu (9/10/2024) pukul 23.40 WITA.

Patroli ini digelar di sepanjang Jalan Monumen Timur, Kecamatan Tenggarong, dengan tujuan menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat.

Personel yang terlibat dalam kegiatan patroli ini terdiri dari Aiptu Wahyu Ps, Aipda Ari G, Brigpol Yudo A, dan Briptu Dwi Istar. Mereka melaksanakan patroli di area-area yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Beberapa fokus utama patroli ini meliputi pencegahan terjadinya laka lantas, kemacetan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta aksi kriminalitas lainnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin Satlantas Polres Kukar untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di malam hari.

Dengan adanya patroli Blue Light, diharapkan situasi kamtibmas dan kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran) lalu lintas di wilayah Tenggarong tetap terjaga dan terkendali. Satlantas Polres Kukar terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui kegiatan preventif ini.

Polres Kukar Amankan Kedatangan Logistik Sampul Surat Suara untuk Pilkada 2024

KUKAR – Polres Kukar lakukan pengamanan logistik berupa sampul surat suara untuk Pilkada 2024 telah tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (10/10/2024).

Kedatangan logistik ini diawasi langsung oleh petugas dari KPU dan Bawaslu setempat guna memastikan kelancaran proses distribusi.

Petugas KPU yang hadir, Apriandi (Pamdal KPU Kabupaten Kutai Kartanegara), bersama dua perwakilan dari Bawaslu, Sri Mulyati (Komisioner Bawaslu Kutai Kartanegara) dan Faturahman (Staf Bawaslu), memeriksa dan mengawasi kedatangan logistik yang diangkut menggunakan kendaraan Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi KT 8957 NV. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh M. Nadir Faiz.

Adapun rincian logistik yang diterima, yakni sampul biasa sebanyak 18.862 buah, sampul kubus sebanyak 16.110 buah, sampul formulir Model C Hasil sebanyak 2.886 lembar.

Proses pengiriman dan penerimaan logistik ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 10.15 WITA. Situasi tetap aman dan terkendali, dengan petugas keamanan dari Polres Kukar turut mengawasi demi memastikan tidak ada gangguan dalam proses distribusi logistik penting ini.

Kepala Satuan Intelkam Polres Kutai Kartanegara AKP Andy Wahyudi menerangkan bahwa seluruh kegiatan terkait logistik tersebut telah selesai sesuai prosedur dan akan terus dipantau hingga hari pemungutan suara.

Polsek Muara Kaman Ungkap Kasus Penggelapan CPO di Desa Muara Kaman Ilir

KUKAR – Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan minyak sawit mentah (CPO) milik PT Tapian Nadenggan. Kasus ini terjadi di perairan Sungai Mahakam, Desa Muara Kaman Ilir, pada Jumat (13/9/2024) lalu.

Kapal Air Bunga 17 yang dinakhodai AH (54) dan ABK berinisial BI (24) mulanya mengangkut CPO dari pelabuhan Baturedi di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Diduga keduanya menjual sebagian muatan CPO sebelum tiba di tujuan.

Keduanya diduga menjual sekitar 3 ton CPO dari tangki nomor 1 hingga 4 dengan cara membuka segel dan mengganti sebagian CPO tersebut dengan air. Setelah melakukan aksi tersebut, segel dipasang kembali untuk mengelabui pihak perusahaan.

Namun, setelah kapal tiba di Jetty Tanjung Karas Bulking, PT Tapian Nadenggan, pihak perusahaan mendapati ketidaksesuaian pada muatan CPO. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ditemukan adanya campuran air dalam tangki yang seharusnya berisi penuh CPO. \”Para tersangka akhirnya mengakui perbuatannya, yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan,\” ungkap Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya.

Barang bukti pun diamankan, diantaranya 4 tangki berisi minyak CPO, Kapal air Bunga 17, 8 buah segel, dokumen-dokumen pengiriman CPO, termasuk berita acara serah terima dan analisa mutu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan, pemeriksaan saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan guna memproses kasus ini lebih lanjut.