Polsek Muara Wis Gelar Operasi Cipta Kondisi, Pastikan Kamtibmas di Tengah Masyarakat

KUKAR – Polsek Muara Wis menggelar kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon), pada Sabtu malam (2/11/2024), dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta menekan potensi tindak kriminalitas. Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WITA ini melibatkan enam personel Polsek Muara Wis.

Kegiatan patroli menyasar Jalan Poros Desa Lebak Cilong – Lebak Mantan dan area warung kopi serta kafe di RT 5 Desa Lebak Cilong.

Selama operasi, petugas melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) guna memastikan kelengkapan surat-surat serta mencegah peredaran narkoba, senjata tajam (sajam), dan minuman keras (miras). Selain itu, polisi memberikan himbauan tertib berlalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Tak hanya memeriksa kendaraan, tim juga melakukan pemantauan terhadap para pemuda yang berkumpul di pinggir jalan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kriminalitas seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, miras, premanisme, dan pungutan liar.

Hasil kegiatan menunjukkan situasi yang kondusif. Tidak ditemukan pelanggaran seperti kepemilikan miras, sajam, atau barang-barang terlarang lainnya. Personel Polsek Muara Wis juga memberikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menghimbau para pemuda untuk menjauhi narkoba, tawuran, dan tindakan melawan hukum lainnya.

“Kegiatan ini adalah upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Muara Wis. Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian demi lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar PS Kapolsek Muara Wis, IPTU Triko Ardiansyah.

Polsek Muara Jawa Berhasil Pelaku Peredaran Narkoba Sabu-sabu dan Ratusan LL

KUKAR – Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, pada Sabtu (2/11/2024). Pengungkapan kasus ini terjadi setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, IPTU Sumartono, bersama anggota lainnya, tim kepolisian mendatangi kediaman tersangka yang diketahui bernama MS (28) di Jalan Ir Soekarno, RT 28, Kelurahan Muara Jawa Ulu. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras Double L, yang disimpan di beberapa tempat di rumah tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 3,21 gram dan 0,40 gram, serta 643 butir obat keras Double L yang tersimpan dalam tiga kantong plastik. Selain itu, polisi juga menyita timbangan, tiga sendok takar, alat hisap (bong), bendel plastik poket, dompet, bantal, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, dan satu unit handphone.

Menurut keterangan IPTU Sumartono, proses penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Lince Lepong, untuk memastikan transparansi. Setelah penggeledahan dan pengamanan barang bukti, tersangka langsung diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kami amankan beserta barang bukti yang ditemukan di rumahnya. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan tersangka akan diperiksa lebih lanjut terkait peredaran narkotika ini,” ujar Kapolsek Muara Jawa IPTU Dedik I Prasetyo.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bhabinkamtibmas Polsek Tenggarong Hadiri Sosialisasi Pilgub dan Pilbup 2024 di Maluhu

KUKAR – Polsek Tenggarong mendampingi pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024, yang berlangsung di Lapangan Kantor Kelurahan Maluhu, Sabtu (2/11/2024) malam.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan; Seksi Hukum KPU Kukar, Waris; Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro; Bhabinkamtibmas Maluhu, Brigpol Fajar; Babinsa Maluhu Serka Daswar, serta sekitar 150 warga setempat.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Lurah Maluhu, diikuti sosialisasi oleh Ketua KPU Kukar yang mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka secara bijak dalam Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi meskipun ada perbedaan dalam memilih pasangan calon.

Selain sosialisasi, acara dimeriahkan dengan pagelaran kesenian tradisional kuda kepang Rukun Jaya, yang mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat.

Polres Kukar Gelar Patroli KRYD, Sasar Sejumlah Perbankan

KUKAR – Polres Kutai Kartanegara melalui Satuan Samapta melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli imbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Patroli yang dilakukan pada Sabtu (2/11/2024).

Patrlli kali ini berfokus pada area perbankan di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, khususnya Bankaltimtara Tenggarong.

Dalam kegiatan ini, kata Kasat Samapta Iptu E. Indrayani, enam personel Sat Samapta, yaitu Bripda Eka Adinugraha, Bripda Sofani Laoh, Bripda Ghofur Azhrori, Bripda Gabriel Benri Yahesh, Bripda Andika Faturisi Prayoga, dan Bripda Taura, turun langsung untuk memberikan imbauan kepada petugas jaga di bank tersebut.

\”Mereka patroli mengingatkan agar penjaga bank selalu waspada terhadap orang-orang yang menunjukkan gelagat mencurigakan,\” tambahnya.

Ia pun menghimbau, apabila terjadi tindakan yang mengancam keamanan, petugas jaga diharapkan segera melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Dari hasil patroli tersebut, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif sepanjang kegiatan berlangsung. Patroli imbauan ini merupakan upaya preventif dari Polres Kukar dalam menciptakan situasi yang aman, terutama di tempat-tempat yang rawan tindakan kriminalitas.

Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu-sabu Berusia 36 Tahun

KUKAR – Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/11/2024), sekitar pukul 22.50 WITA di RT 2, Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial R (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Bertindak cepat atas informasi ini, Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sainuddin, langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah.

“Saat penggerebekan, tersangka mencoba membuang barang bukti ke dalam kamar. Namun, petugas berhasil menemukan enam bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat kotor 1,78 gram, serta beberapa alat hisap, pipa kaca, korek api, dan telepon genggam milik tersangka,” ujar AKP Heru Erkahadi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita satu buah pipa kaca dengan total berat 4,21 gram yang berisi kristal putih diduga sabu. Selain itu, turut diamankan alat hisap dan beberapa plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Kapolsek Sebulu menambahkan bahwa tersangka kini ditahan di Polsek Sebulu untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman karena terbukti menyimpan dan memiliki narkotika golongan I.

Polsek Sebulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. \”Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menekan angka peredaran narkoba di Kutai Kartanegara,” pungkasnya.

Tega Cabuli Gadis Dengan Modus Imingi Uang, Pelaku Diringkus Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu

KUKAR – Tindak asusila terjadi di Kecamatan Loa Kulu. Gadis malang berusia 9 tahun, mendapatkan tindakan tidak pantas dari pria 44 tahun. Korban dicabuli pada Sabtu (2/11/2024), sekitar pukul 08.30 WITA.

Saat itu, korban yang belia ini mengantarkan makanan ke rumah pelaku. Tidak jauh dari tempat tinggalnya. Namun, sejak mengantarkan makanan ke rumah pelaku, korban pun tidak kunjung pulang. Sehingga orang tua korban pun menaruh curiga.

Benar saja, saat mendatangi rumah pelaku, orang tua korban mendapati pelaku melakukan aksi tidak senonohnya kepada korban.

\”Orang tua korban menuju rumah pelaku dan bertemu korban serta pelaku yang mengakui telah melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap korban,\” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang.

Dari pengakuan pelaku, ini bukan kali pertama ia melakukan aksinya. Namun sudah tiga kali, dengan setelahnya memberikan sejumlah uang kepada korbannya.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku di kediamannya.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Ia diancam dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

Tega Cabuli Gadis Dengan Modus Imingi Uang, Pelaku Diringkus Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu

KUKAR – Tindak asusila terjadi di Kecamatan Loa Kulu. Gadis malang berusia 9 tahun, mendapatkan tindakan tidak pantas dari pria 44 tahun. Korban dicabuli pada Sabtu (2/11/2024), sekitar pukul 08.30 WITA.

Saat itu, korban yang belia ini mengantarkan makanan ke rumah pelaku. Tidak jauh dari tempat tinggalnya. Namun, sejak mengantarkan makanan ke rumah pelaku, korban pun tidak kunjung pulang. Sehingga orang tua korban pun menaruh curiga.

Benar saja, saat mendatangi rumah pelaku, orang tua korban mendapati pelaku melakukan aksi tidak senonohnya kepada korban.

\”Orang tua korban menuju rumah pelaku dan bertemu korban serta pelaku yang mengakui telah melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap korban,\” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang.

Dari pengakuan pelaku, ini bukan kali pertama ia melakukan aksinya. Namun sudah tiga kali, dengan setelahnya memberikan sejumlah uang kepada korbannya.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku di kediamannya.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Ia diancam dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

Tega Cabuli Gadis Dengan Modus Imingi Uang, Pelaku Diringkus Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu

KUKAR – Tindak asusila terjadi di Kecamatan Loa Kulu. Gadis malang berusia 9 tahun, mendapatkan tindakan tidak pantas dari pria 44 tahun. Korban dicabuli pada Sabtu (2/11/2024), sekitar pukul 08.30 WITA.

Saat itu, korban yang belia ini mengantarkan makanan ke rumah pelaku. Tidak jauh dari tempat tinggalnya. Namun, sejak mengantarkan makanan ke rumah pelaku, korban pun tidak kunjung pulang. Sehingga orang tua korban pun menaruh curiga.

Benar saja, saat mendatangi rumah pelaku, orang tua korban mendapati pelaku melakukan aksi tidak senonohnya kepada korban.

\”Orang tua korban menuju rumah pelaku dan bertemu korban serta pelaku yang mengakui telah melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap korban,\” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang.

Dari pengakuan pelaku, ini bukan kali pertama ia melakukan aksinya. Namun sudah tiga kali, dengan setelahnya memberikan sejumlah uang kepada korbannya.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku di kediamannya.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Ia diancam dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

Penguatan Fungsi Kehumasan, Polres Kukar Terima Pelatihan Oleh Konsultan Bidhumas Polda Kaltim

KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pelatihan khusus pembuatan narasi pemberitaan dan peliputan untuk meningkatkan keterampilan personel humas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Bidhumas Polda Kalimantan Timur ini, berlangsung pada Jumat (1/11/2024) di Ruang Tri Brata Lantai 2 Polres Kukar.

Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber dua jurnalis dari Kaltim Post, yaitu Tri Darwanto dan Ahmad Ibrahim, yang berbagi ilmu dan pengalaman dalam menyusun narasi pemberitaan efektif.

Pelatihan dibuka dengan sambutan dari Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Maryono, yang menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

Rangkaian acara meliputi penyampaian materi oleh kedua narasumber, yang diikuti dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Acara kemudian diakhiri dengan penutupan dan penyampaian kesimpulan oleh Iptu Maryono.

Kegiatan pelatihan berjalan lancar dengan situasi yang aman dan kondusif. Hadir dalam acara ini para anggota Humas Polres Kukar dan operator satuan kerja di lingkungan Polres Kukar.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peran humas dalam menyampaikan informasi yang efektif kepada masyarakat, sesuai dengan standar komunikasi Polri yang profesional dan transparan.

Penguatan Fungsi Kehumasan, Polres Kukar Terima Pelatihan Oleh Konsultan Bidhumas Polda Kaltim

KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pelatihan khusus pembuatan narasi pemberitaan dan peliputan untuk meningkatkan keterampilan personel humas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Bidhumas Polda Kalimantan Timur ini, berlangsung pada Jumat (1/11/2024) di Ruang Tri Brata Lantai 2 Polres Kukar.

Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber dua jurnalis dari Kaltim Post, yaitu Tri Darwanto dan Ahmad Ibrahim, yang berbagi ilmu dan pengalaman dalam menyusun narasi pemberitaan efektif.

Pelatihan dibuka dengan sambutan dari Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Maryono, yang menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

Rangkaian acara meliputi penyampaian materi oleh kedua narasumber, yang diikuti dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Acara kemudian diakhiri dengan penutupan dan penyampaian kesimpulan oleh Iptu Maryono.

Kegiatan pelatihan berjalan lancar dengan situasi yang aman dan kondusif. Hadir dalam acara ini para anggota Humas Polres Kukar dan operator satuan kerja di lingkungan Polres Kukar.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peran humas dalam menyampaikan informasi yang efektif kepada masyarakat, sesuai dengan standar komunikasi Polri yang profesional dan transparan.