Melalui Siaran Radio, Kasi Humas Polres Kukar Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada 2024

Kukar – Polres Kukar kembali menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Kukar untuk tetap pro aktif menjaga kondusifitas dan keamanan pada setiap tahapan Pilkada 2024.

Melalui Seksi Humas (Sihumas) Polres Kukar menggandeng media untuk menyampaikan ajakan kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan bijak dalam bermedia sosial.

Seperti yang dilakukan oleh Kasihumas Polres Kukar, Iptu Maryono kali ini melalui siaran media radio yang mengisi acara dialog interaktif dengan tema bijak dalam bermedia sosial.

Iptu Maryono meminta agar seluruh elemen Masyarakat turut serta mensukseskan Pilkada 2024 baik tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi.

Ia juga mengatakan, Pilkada 2024 merupakan momentum yang sangat penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

“Pilkada adalah bagian dimana akan menentukan arah pembangunan dan kepemimpinan daerah untuk 5 tahun mendatang,”ungkapnya melalui siaran Radio RPK Tenggarong, pada Kamis (7/11).

Oleh karenanya, lanjut Iptu Maryono, dihimbau agar Masyarakat lebih selektif dalam menerima sebuah informasi.

\”Saring dan cek dahulu kebenaran informasi serta jangan mudah terpecah belah oleh berita bohong atau hoaks yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, \” tuturnya.

Dirinya pun menyerukan kepada Masyarakat, agar dalam tahapan Pilkada 2024 ini tidak mudah terprovokasi dan tidak memprovokasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas di Kabupaten Kukar.

“Kami himbau agar Masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk meminimalisir perbuatan yang melanggar hukum,”harapnya.

Tak kalah penting, Iptu Maryono juga menekankan sikap netral Polri. \”Kami tetap akan bersikap netral dan hanya akan mengawal jalannya Pilkada demi kelancaran, keamanan serta kenyamanan Masyarakat,” pungkasnya.

Polsek Tabang Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Desa Muara Ritan

KUKAR — Polsek Tabang mengamankan seorang pria berinisial P, warga Desa Muara Ritan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 04.00 WITA di rumah tersangka di RT 3 Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penangkapan tersangka P berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar rumah tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, bersama tim Unit Reskrim Polsek Tabang, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 02.00 WITA, tim menemukan tersangka tengah duduk di ruang tamu rumahnya dan diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,15 gram yang diduga merupakan sisa pemakaian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan sebuah tas selempang berisi 11 bungkus plastik dengan total berat sabu 10,84 gram, dua ponsel, sendok takaran, 42 plastik kosong, dan uang tunai Rp 12 juta.

Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial L, yang berdomisili di Desa Ritan Baru. Untuk sementara, tersangka dikenakan Pasal tentang Narkotika Golongan I, karena memiliki dan mengedarkan narkotika melebihi lima gram tanpa izin yang sah.

Polisi saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi yang ada. Barang bukti telah diamankan di Polsek Tabang, sementara polisi terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pemasok lainnya.

Dengan penangkapan ini, Polsek Tabang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

Polres Kutai Kartanegara Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Api Rakitan di Kejaksaan Negeri

KUKAR — Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan kejahatan narkotika dan pidana umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (6/11/2024), di halaman Kejaksaan Negeri Kukar.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berbagai berat, sejumlah handphone yang digunakan untuk tindak kejahatan, dan senjata api rakitan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna mencegah adanya penyelewengan terhadap barang bukti yang disita.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Ketua Pengadilan Tenggarong, seorang personel TNI, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko, KBO Reskrim, dan Kabag Ren Polres Kukar AKP Panca Gunadi.

Kehadiran sejumlah pejabat penegak hukum menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan narkotika dan pidana umum di wilayah Kutai Kartanegara.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa barang sitaan yang telah mendapat putusan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur.

Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan tertib. Diharapkan pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata dalam upaya Polres Kukar mencegah penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya di masyarakat.

Polsek Loa Janan dan Dinkes Sosialisasikan Pencegahan TBC di Desa Loa Duri Ulu

KUKAR – Polsek Loa Janan bersama Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan penyakit menular Tuberkulosis (TBC) di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, pada Rabu (6/11/2024). Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna BPU Desa Loa Duri Ulu ini dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Kepala Desa Loa Duri Ulu, M Arsyad, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini sebagai bentuk upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

dr Aris beserta tim dari Puskesmas Loa Duri hadir sebagai narasumber dalam acara ini. Dalam pemaparannya, dr Aris menjelaskan mengenai bahaya dan penyebaran penyakit TBC serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat. Salah satu pesan utama dalam kegiatan ini adalah pentingnya pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah penularan TBC, terutama di lingkungan keluarga.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua BPD Desa Loa Duri Ulu Elton, Ketua LPM Anwar Fuad, Bhabinkamtibmas Bripka Daris, dan Babinsa Serka Nasrullah. Kegiatan ini juga diikuti oleh para kader PKK, Kepala Dusun, Ketua RT, serta warga masyarakat Desa Loa Duri Ulu. Kehadiran para tokoh masyarakat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan penyakit menular di desa.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan kondusif. Warga yang hadir juga berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab yang diadakan untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai pencegahan TBC.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan untuk mencegah penyakit menular, khususnya TBC, di Desa Loa Duri Ulu.

Polsek Loa Janan dan Dinkes Sosialisasikan Pencegahan TBC di Desa Loa Duri Ulu

KUKAR – Polsek Loa Janan bersama Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan penyakit menular Tuberkulosis (TBC) di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, pada Rabu (6/11/2024). Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna BPU Desa Loa Duri Ulu ini dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Kepala Desa Loa Duri Ulu, M Arsyad, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini sebagai bentuk upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

dr Aris beserta tim dari Puskesmas Loa Duri hadir sebagai narasumber dalam acara ini. Dalam pemaparannya, dr Aris menjelaskan mengenai bahaya dan penyebaran penyakit TBC serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat. Salah satu pesan utama dalam kegiatan ini adalah pentingnya pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah penularan TBC, terutama di lingkungan keluarga.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua BPD Desa Loa Duri Ulu Elton, Ketua LPM Anwar Fuad, Bhabinkamtibmas Bripka Daris, dan Babinsa Serka Nasrullah. Kegiatan ini juga diikuti oleh para kader PKK, Kepala Dusun, Ketua RT, serta warga masyarakat Desa Loa Duri Ulu. Kehadiran para tokoh masyarakat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan penyakit menular di desa.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan kondusif. Warga yang hadir juga berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab yang diadakan untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai pencegahan TBC.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan untuk mencegah penyakit menular, khususnya TBC, di Desa Loa Duri Ulu.

Polsek Sangasanga Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan, Kerjai Korban Hingga Berulang Kali

KUKAR – Polsek Sangasanga berhasil mengamankan 1 pelaku persetubuhan dibawah umur, yang terjadi di Sangasanga. Melibatkan korban yang masih berusia 13 tahun. Hal ini berhasil diungkap oleh Polsek Sangasanga pada akhir Oktober 2024 silam.

Diketahui pelaku sudah melakukan hal tersebut berulang kali, sejak bulan Desember 2022 hingga April 2023. Pelaku sendiri diketahui menjalin asmara dengan ibu korban.

\”Saat kejadian pencabulan dan persetubuhan dengan korban, Tersangka mengancam kepada korban utk tidak melaporkan kejadian kepada ibu korban,\” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah.

Tindakan bejat pelaku mulai terbuka, saat pada September 2024 lalu, pelaku dan ibu korban tidak lagi berhubungan . Merasa sudah aman, korban pun awalnya bercerita kepada temannya atas perlakuan pelaku. Hingga orang tua korban pun melakukan pelaporan ke Mapolsek Sangasanga.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga dipimpin oleh PS Kanit Reskrim, Bripka Yudi Tri Waluyo, langsung melakukan penyelidikan di Kota Samarinda. Dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa Pelaku ke Mapolsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangasanga, dan terancam dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

Polres Kukar Laksanakan Razia Gabungan dan Tes Urine di Lapas Perempuan Tenggarong

Kukar – Polres Kutai Kartanegara bersama dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tenggarong melaksanakan razia gabungan dan tes urine, pada Rabu (6/11/2024).

Kegiatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suyoko beserta anggota, 1 personel TNI, serta petugas dari Lapas Perempuan.

Dalam kegiatan ini, dilakukan pemeriksaan barang-barang milik penghuni lapas, namun tidak ditemukan barang terlarang. Selain itu, juga dilakukan tes urine secara acak terhadap pegawai dan penghuni lapas dengan menggunakan enam parameter narkotika (AMP, MET, BZO, MDMA, EXT, dan COC).

Hasil tes urine secara acak menunjukkan bahwa, 7 pegawai lapas dan 8 penghuni lapas semuanya dinyatakan negatif narkoba.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga kondusifitas di dalam lapas serta mencegah penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya.

Polres Kukar Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Muara Kaman, Seorang Mahasiswa Ditangkap

KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini terjadi pada tanggal 6 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama AD (20), seorang pelajar asal Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. Agil ditangkap di sebuah rumah di perkebunan SP3 Desa Cipari, Kecamatan Muara Kaman, yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 2,59 gram, satu buah kotak besi, dompet merah, sendok takar dari sedotan, plastik klip, tas selempang, handphone merk OPPO, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar, yang dipimpin oleh AKP Suyoko, menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 4 November 2024, mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah SP3, Muara Kaman.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada dini hari tanggal 6 November, tim melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AD ditemukan sedang duduk bermain handphone, dan di sampingnya ditemukan tas coklat yang berisi delapan bungkus sabu. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melakukan penyidikan menyeluruh terkait kasus ini. AD akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kukar Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Muara Kaman, Seorang Mahasiswa Ditangkap

KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini terjadi pada tanggal 6 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama AD (20), seorang pelajar asal Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. Agil ditangkap di sebuah rumah di perkebunan SP3 Desa Cipari, Kecamatan Muara Kaman, yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 2,59 gram, satu buah kotak besi, dompet merah, sendok takar dari sedotan, plastik klip, tas selempang, handphone merk OPPO, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar, yang dipimpin oleh AKP Suyoko, menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 4 November 2024, mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah SP3, Muara Kaman.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada dini hari tanggal 6 November, tim melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AD ditemukan sedang duduk bermain handphone, dan di sampingnya ditemukan tas coklat yang berisi delapan bungkus sabu. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melakukan penyidikan menyeluruh terkait kasus ini. AD akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Sangasanga Amankan Kampanye Salah Satu Paslon Pilkada Kukar

KUKAR – Polsek Sangasanga melakukan pengamanan terhadap kegiatan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Selasa (5/11/2024).

Kegiatan itu diketahui berlangsung di kediaman Amat, Jalan Jenderal Sudirman, RT 17 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kukar.

Acara kampanye tersebut dihadiri oleh calon Wakil Bupati Kukar beserta sejumlah tim sukses dari Kecamatan Muara Jawa dan Sangasanga. Sekitar 60 orang kader dan simpatisan turut hadir mendengarkan penyampaian visi dan misi pasangan calon.

Pengamanan kegiatan ini melibatkan 12 personel Polsek Sangasanga serta 2 personel dari Panwascam Sangasanga.

Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah, menyampaikan bahwa kegiatan kampanye ini berjalan dengan tertib dan kondusif.

\”Kami mengerahkan personel untuk memastikan keamanan selama kegiatan berlangsung, dan alhamdulillah, semuanya berjalan dengan aman dan terkendali,\” ujar AKP Muhamad Zulhijah.