Polres Kukar Gelar Pemeriksaan Urine Personel Sat Lantas, Semua Hasil Negatif

KUKAR – Dalam upaya menjaga disiplin dan profesionalisme anggota kepolisian, Satuan Propam Polres Kukar mengadakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) berupa pemeriksaan urine, terhadap 36 personel Sat Lantas Polres Kukar. Kegiatan berlangsung pada Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WITA di Kantor Lantas Polres Kukar.

Kasi Propam Polres Kukar, IPTU Slamet Rijadi, memimpin langsung pemeriksaan yang dilakukan menggunakan Drug Abuse Test. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Dokkes Polres Kukar IPDA Supriadi Nurdin, Kanit Provos IPTU Agus Subroto, serta 10 anggota Sipropam Polres Kukar.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh personel dinyatakan negatif dari penggunaan obat-obatan terlarang maupun narkotika. IPTU Slamet Rijadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang tetap menjaga integritas dan disiplin sesuai kode etik Polri.

\”Kegiatan ini adalah bentuk pengawasan internal agar setiap anggota Sat Lantas Polres Kukar tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika, sesuai amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku,\” ujarnya.

\”Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat yang kami layani,\” tambahnya.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam meminimalisir pelanggaran di lingkungan Polres Kutai Kartanegara serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

Polres Kukar Gelar Pemeriksaan Urine Personel Sat Lantas, Semua Hasil Negatif

KUKAR – Dalam upaya menjaga disiplin dan profesionalisme anggota kepolisian, Satuan Propam Polres Kukar mengadakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) berupa pemeriksaan urine, terhadap 36 personel Sat Lantas Polres Kukar. Kegiatan berlangsung pada Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WITA di Kantor Lantas Polres Kukar.

Kasi Propam Polres Kukar, IPTU Slamet Rijadi, memimpin langsung pemeriksaan yang dilakukan menggunakan Drug Abuse Test. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Dokkes Polres Kukar IPDA Supriadi Nurdin, Kanit Provos IPTU Agus Subroto, serta 10 anggota Sipropam Polres Kukar.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh personel dinyatakan negatif dari penggunaan obat-obatan terlarang maupun narkotika. IPTU Slamet Rijadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang tetap menjaga integritas dan disiplin sesuai kode etik Polri.

\”Kegiatan ini adalah bentuk pengawasan internal agar setiap anggota Sat Lantas Polres Kukar tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika, sesuai amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku,\” ujarnya.

\”Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat yang kami layani,\” tambahnya.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam meminimalisir pelanggaran di lingkungan Polres Kutai Kartanegara serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

Polres Kukar Koordinasikan Ruang Khusus Perawatan Tahanan Sakit di RSUD AM Parikesit

KUKAR – Polres Kukar melalui Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap pembangunan ruang khusus perawatan tahanan yang sakit di RSUD AM Parikesit, Tenggarong. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (12/12/2024).

Kasat Tahti Polres Kukar, IPTU Al Anas, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi anggota Sat Tahti, AIPDA Pardinata. Turut hadir dalam koordinasi ini Kepala RSUD AM Parikesit, dr Martina Yulianti, dan Pimpro RSUD, Teguh.

Ruang khusus untuk tahanan sakit direncanakan berada di ruang Elang, lantai 3 RSUD AM Parikesit. Ruangan ini terdiri dari dua kamar perawatan yang masing-masing dilengkapi dua tempat tidur. Untuk memastikan keamanan, ruangan tersebut dilengkapi dengan teralis jeruji besi dan ruang jaga khusus untuk petugas kepolisian yang mengawasi tahanan.

Iptu Anas menerangkan progres pembangunan ruang khusus ini telah mencapai 65 persen dan diperkirakan selesai dalam 30 hari mendatang.

Pentingnya Fasilitas Khusus
Kepala RSUD AM Parikesit, dr Martina Yulianti, menyampaikan pentingnya ruang perawatan khusus ini sebagai bagian dari pelayanan kesehatan bagi tahanan yang membutuhkan perawatan medis. “Kami terus berupaya menyelesaikan pembangunan ini sesuai standar keamanan dan kesehatan,” ujarnya.

Kasat Tahti IPTU Al Anas, juga menegaskan komitmen Polres Kukar dalam memastikan hak-hak kesehatan tahanan terpenuhi. \”Fasilitas ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan sekaligus memberikan pelayanan kesehatan yang memadai bagi tahanan,\” jelasnya.

Selama proses koordinasi dan pengecekan berlangsung, situasi di lokasi berjalan aman dan kondusif. Polres Kukar akan terus memantau perkembangan pembangunan ruang khusus ini hingga rampung.

Dengan adanya ruang khusus perawatan tahanan di RSUD AM Parikesit, diharapkan penanganan kesehatan terhadap tahanan yang sakit dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan standar keamanan.

Polsek Anggana Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Perempuan Diamankan

KUKAR – Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (11/12/2024) malam. Seorang perempuan berinisial NS (36), warga Handil D, Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, diamankan setelah polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika di rumahnya.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas NS terkait peredaran narkotika. \”Mendapat informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Anggana segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,\” ujarnya.

Saat penggeledahan di rumah NS sekitar pukul 21.30 WITA, polisi menemukan dua bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram. Barang bukti lainnya meliputi sebuah handphone, plastik klip kecil, bungkus rokok kosong, dan uang tunai Rp 50 ribu.

Tim Unit Reskrim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di rumah NS. Saat itu, NS berada di dalam rumah. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika di dalam bungkus rokok yang disimpan di kamar pelaku. NS pun langsung dibawa ke Polsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Karena tindak pidananya, pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Anggana menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Anggana. \”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan,\” tegasnya.

Lagi, Polsek Loa Kulu Amankan Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur, Pelaku Berusia 17 Tahun

KUKAR – Polsek Loa Kulu ungkap kasus persetubuhan dibawah umur, yang melibatkan pelaku 17 tahun dan korban 14 tahun. Polisi berhasil mengungkap pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 04.00 WITA. Di Kecamatan Loa Kulu.

Dari keterangan Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang, awalnya korban pada Jumat (6/12/2024) sedang mengantarkan saudaranya. Namun berselang beberapa jam, korban tidak memberikan kabar kepada orang tuanya. Sontak membuat orang tuanya khawatir.

Namun pada pada Senin (9/12/2024), orang tua korban mendapati anaknya bersama pelaku sedang berboncengan. Tetapi orang tuanya kembali kehilangan jejak.

\”Pelapor mendapatkan informasi dari salah satu saksi bahwa anaknya bersama dengan pelaku anak dirumah saksi, pelapor mendatangi dan membawa pelaku anak bersama dengan korban ke Polsek Loa Kulu,\” jelas Kapolsek.

Dari pengakuannya, pelaku sudah menggauli korban sebanyak 3 kali. Dengan membujuk rayu sehingga korban mau berhubungan suami istri. Jika mengalami kehamilan, pelaku anak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.

\”Pelapor sebagai orangtua kandung korban merasa keberatan dan meminta kepada pihak Polsek Loa Kulu untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku anak,\” tuturnya.

AKP Elnath juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya. \”Pentingnya mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas, memperhatikan aktivitas mereka, serta mengawasi pergaulan dan pertemanan yang mereka miliki. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban lagi,\” tegasnya

Lagi, Polsek Loa Kulu Amankan Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur, Pelaku Berusia 17 Tahun

KUKAR – Polsek Loa Kulu ungkap kasus persetubuhan dibawah umur, yang melibatkan pelaku 17 tahun dan korban 14 tahun. Polisi berhasil mengungkap pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 04.00 WITA. Di Kecamatan Loa Kulu.

Dari keterangan Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang, awalnya korban pada Jumat (6/12/2024) sedang mengantarkan saudaranya. Namun berselang beberapa jam, korban tidak memberikan kabar kepada orang tuanya. Sontak membuat orang tuanya khawatir.

Namun pada pada Senin (9/12/2024), orang tua korban mendapati anaknya bersama pelaku sedang berboncengan. Tetapi orang tuanya kembali kehilangan jejak.

\”Pelapor mendapatkan informasi dari salah satu saksi bahwa anaknya bersama dengan pelaku anak dirumah saksi, pelapor mendatangi dan membawa pelaku anak bersama dengan korban ke Polsek Loa Kulu,\” jelas Kapolsek.

Dari pengakuannya, pelaku sudah menggauli korban sebanyak 3 kali. Dengan membujuk rayu sehingga korban mau berhubungan suami istri. Jika mengalami kehamilan, pelaku anak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.

\”Pelapor sebagai orangtua kandung korban merasa keberatan dan meminta kepada pihak Polsek Loa Kulu untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku anak,\” tuturnya.

AKP Elnath juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya. \”Pentingnya mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas, memperhatikan aktivitas mereka, serta mengawasi pergaulan dan pertemanan yang mereka miliki. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban lagi,\” tegasnya

Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu-sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 2,09 Gram

KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Minggu (8/12/2024). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama HS (29) di sebuah rumah di RT 8 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 18.30 WITA, petugas mendapati dua pria yang mencurigakan di dalam rumah. Saat didekati, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri, sementara HS berhasil diamankan. Dalam proses pengejaran, petugas menemukan dompet kuning bertuliskan \”Toko Emas Barokah Sekumpul\” yang dibuang oleh tersangka.

Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,09 gram, bersama barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, korek gas, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 50 ribu.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama E, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada pembeli yang menghubunginya.

Tersangka pun kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kapolsek Sebulu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Heru.

Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu-sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 2,09 Gram

KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Minggu (8/12/2024). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama HS (29) di sebuah rumah di RT 8 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 18.30 WITA, petugas mendapati dua pria yang mencurigakan di dalam rumah. Saat didekati, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri, sementara HS berhasil diamankan. Dalam proses pengejaran, petugas menemukan dompet kuning bertuliskan \”Toko Emas Barokah Sekumpul\” yang dibuang oleh tersangka.

Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,09 gram, bersama barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, korek gas, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 50 ribu.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama E, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada pembeli yang menghubunginya.

Tersangka pun kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kapolsek Sebulu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Heru.

Satresnarkoba Polres Kukar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Muara Kaman

KUKAR – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara menggelar penyuluhan tentang bahaya narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga turut disampaikan pada kegiatan itu.

Kegiatan berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Muara Kaman. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kesbangpol Kukar, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Muara Kaman, penyuluh Sat Resnarkoba Aipda Hendra Prasetyo Adi, serta 50 peserta yang terdiri dari siswa, guru pendamping, dan aparat desa.

Dalam penyuluhan tersebut, Aipda Hendra memberikan pengenalan jenis-jenis narkoba dan bahayanya bagi kesehatan, keluarga, dan masyarakat. Kemudian penjelasan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk sanksi hukum bagi pengguna dan pengedar. Juga mensosialisasikan terkait rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

Terakhir, pengenalan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang P4GN, yang menekankan peran aktif masyarakat dalam pencegahan peredaran narkotika.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa dan masyarakat, meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba, serta mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kukar.

Kegiatan pun berlangsung aman dan lancar. Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut serta dalam penyuluhan ini. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi narkoba dan bersama-sama memberantas peredarannya,” ujarnya.

Satresnarkoba Polres Kukar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Muara Kaman

KUKAR – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara menggelar penyuluhan tentang bahaya narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga turut disampaikan pada kegiatan itu.

Kegiatan berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Muara Kaman. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kesbangpol Kukar, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Muara Kaman, penyuluh Sat Resnarkoba Aipda Hendra Prasetyo Adi, serta 50 peserta yang terdiri dari siswa, guru pendamping, dan aparat desa.

Dalam penyuluhan tersebut, Aipda Hendra memberikan pengenalan jenis-jenis narkoba dan bahayanya bagi kesehatan, keluarga, dan masyarakat. Kemudian penjelasan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk sanksi hukum bagi pengguna dan pengedar. Juga mensosialisasikan terkait rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

Terakhir, pengenalan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang P4GN, yang menekankan peran aktif masyarakat dalam pencegahan peredaran narkotika.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa dan masyarakat, meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba, serta mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kukar.

Kegiatan pun berlangsung aman dan lancar. Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut serta dalam penyuluhan ini. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi narkoba dan bersama-sama memberantas peredarannya,” ujarnya.