Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu-sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 2,09 Gram

KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Minggu (8/12/2024). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama HS (29) di sebuah rumah di RT 8 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 18.30 WITA, petugas mendapati dua pria yang mencurigakan di dalam rumah. Saat didekati, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri, sementara HS berhasil diamankan. Dalam proses pengejaran, petugas menemukan dompet kuning bertuliskan \”Toko Emas Barokah Sekumpul\” yang dibuang oleh tersangka.

Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,09 gram, bersama barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, korek gas, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 50 ribu.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama E, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada pembeli yang menghubunginya.

Tersangka pun kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kapolsek Sebulu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Heru.

Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu-sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 2,09 Gram

KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Minggu (8/12/2024). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama HS (29) di sebuah rumah di RT 8 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 18.30 WITA, petugas mendapati dua pria yang mencurigakan di dalam rumah. Saat didekati, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri, sementara HS berhasil diamankan. Dalam proses pengejaran, petugas menemukan dompet kuning bertuliskan \”Toko Emas Barokah Sekumpul\” yang dibuang oleh tersangka.

Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,09 gram, bersama barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, korek gas, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 50 ribu.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama E, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada pembeli yang menghubunginya.

Tersangka pun kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kapolsek Sebulu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Heru.

Satresnarkoba Polres Kukar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Muara Kaman

KUKAR – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara menggelar penyuluhan tentang bahaya narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga turut disampaikan pada kegiatan itu.

Kegiatan berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Muara Kaman. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kesbangpol Kukar, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Muara Kaman, penyuluh Sat Resnarkoba Aipda Hendra Prasetyo Adi, serta 50 peserta yang terdiri dari siswa, guru pendamping, dan aparat desa.

Dalam penyuluhan tersebut, Aipda Hendra memberikan pengenalan jenis-jenis narkoba dan bahayanya bagi kesehatan, keluarga, dan masyarakat. Kemudian penjelasan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk sanksi hukum bagi pengguna dan pengedar. Juga mensosialisasikan terkait rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

Terakhir, pengenalan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang P4GN, yang menekankan peran aktif masyarakat dalam pencegahan peredaran narkotika.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa dan masyarakat, meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba, serta mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kukar.

Kegiatan pun berlangsung aman dan lancar. Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut serta dalam penyuluhan ini. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi narkoba dan bersama-sama memberantas peredarannya,” ujarnya.

Satresnarkoba Polres Kukar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Muara Kaman

KUKAR – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara menggelar penyuluhan tentang bahaya narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga turut disampaikan pada kegiatan itu.

Kegiatan berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Muara Kaman. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kesbangpol Kukar, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Muara Kaman, penyuluh Sat Resnarkoba Aipda Hendra Prasetyo Adi, serta 50 peserta yang terdiri dari siswa, guru pendamping, dan aparat desa.

Dalam penyuluhan tersebut, Aipda Hendra memberikan pengenalan jenis-jenis narkoba dan bahayanya bagi kesehatan, keluarga, dan masyarakat. Kemudian penjelasan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk sanksi hukum bagi pengguna dan pengedar. Juga mensosialisasikan terkait rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

Terakhir, pengenalan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang P4GN, yang menekankan peran aktif masyarakat dalam pencegahan peredaran narkotika.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa dan masyarakat, meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba, serta mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kukar.

Kegiatan pun berlangsung aman dan lancar. Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut serta dalam penyuluhan ini. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi narkoba dan bersama-sama memberantas peredarannya,” ujarnya.

Tingkatkan Pengawasan Inventaris, Bag Log Periksa Senpi dan Ranmor Dinas Polsek Kota Bangun

KUKAR – Untuk memastikan pengelolaan barang inventaris berjalan baik, Polsek Kota Bangun menggelar kegiatan pemeriksaan senjata api (senpi) dan kendaraan dinas (ranmor) inventaris, pada Rabu (11/12/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Bagian Logistik Polres Kukar dan berlangsung di Mapolsek Kota Bangun mulai pukul 08.00 Wita, dengan diikuti oleh 23 personil.

Kapolsek Kota Bangun, IPTU Ribut, yang bertindak sebagai penanggung jawab, turut hadir bersama tim pelaksana dari Baglog Polres Kukar, yaitu AKP Luwita Nurulma (Kasubag Faskon), IPTU Larto (PS Kasubag Pekpal), AIPDA Agus Trias Pratomo (PS Paurmin), dan Pengatur TK II Abd Rais (Bamin Subaglog).

Sejumlah pemeriksaan dilakukan mulai dari pemeriksaan pemegang senjata api inventaris Polsek Kota Bangun, pemeriksaan kondisi kendaraan dinas roda dua (R2) dan roda empat (R4) milik Polsek Kota Bangun.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan mengantisipasi potensi kehilangan atau penyalahgunaan barang inventaris, terutama senpi dan ranmor dinas, akibat kelalaian personil. Serta menyikapi kasus-kasus penyalahgunaan senjata api inventaris di wilayah lain sebagai langkah pencegahan.

Pun mengidentifikasi kondisi terkini barang inventaris untuk dilakukan perbaikan atau pengembalian ke logistik Polres Kukar jika ditemukan kerusakan.

Kapolsek Kota Bangun, IPTU Ribut, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan tanggung jawab personil dalam menjaga inventaris Polri. \”Inventaris yang digunakan personil merupakan aset penting yang harus dirawat dan dijaga sesuai prosedur. Ini juga untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang dapat mencoreng nama institusi,\” tegasnya.

Tingkatkan Pengawasan Inventaris, Bag Log Periksa Senpi dan Ranmor Dinas Polsek Kota Bangun

KUKAR – Untuk memastikan pengelolaan barang inventaris berjalan baik, Polsek Kota Bangun menggelar kegiatan pemeriksaan senjata api (senpi) dan kendaraan dinas (ranmor) inventaris, pada Rabu (11/12/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Bagian Logistik Polres Kukar dan berlangsung di Mapolsek Kota Bangun mulai pukul 08.00 Wita, dengan diikuti oleh 23 personil.

Kapolsek Kota Bangun, IPTU Ribut, yang bertindak sebagai penanggung jawab, turut hadir bersama tim pelaksana dari Baglog Polres Kukar, yaitu AKP Luwita Nurulma (Kasubag Faskon), IPTU Larto (PS Kasubag Pekpal), AIPDA Agus Trias Pratomo (PS Paurmin), dan Pengatur TK II Abd Rais (Bamin Subaglog).

Sejumlah pemeriksaan dilakukan mulai dari pemeriksaan pemegang senjata api inventaris Polsek Kota Bangun, pemeriksaan kondisi kendaraan dinas roda dua (R2) dan roda empat (R4) milik Polsek Kota Bangun.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan mengantisipasi potensi kehilangan atau penyalahgunaan barang inventaris, terutama senpi dan ranmor dinas, akibat kelalaian personil. Serta menyikapi kasus-kasus penyalahgunaan senjata api inventaris di wilayah lain sebagai langkah pencegahan.

Pun mengidentifikasi kondisi terkini barang inventaris untuk dilakukan perbaikan atau pengembalian ke logistik Polres Kukar jika ditemukan kerusakan.

Kapolsek Kota Bangun, IPTU Ribut, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan tanggung jawab personil dalam menjaga inventaris Polri. \”Inventaris yang digunakan personil merupakan aset penting yang harus dirawat dan dijaga sesuai prosedur. Ini juga untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang dapat mencoreng nama institusi,\” tegasnya.

Polsek Loa Kulu Gencar Patroli 3 Pilar Pasca Pilkada 2024

KUKAR – Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama tahapan pilkada berlangsung, personel Polsek Loa Kulu bersama TNI menggelar kegiatan Patroli Tiga Pilar, pada Rabu (11/12/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh AIPTU M. Taufik S, AIPTU Ardhi, BRIGPOL Rendi dari Polsek Loa Kulu, serta SERTU Edyson dari jajaran TNI. Lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi Kantor Panwaslu Kecamatan Loa Kulu dan Kantor PPK Kecamatan Loa Kulu.

Selama patroli, petugas menyampaikan imbauan kepada anggota Panwaslu dan PPK untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat menghambat jalannya tahapan Pilkada.

Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang memberikan apresiasi kepada personel yang terlibat dalam patroli tersebut. \”Kehadiran tiga pilar dalam kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Polri, TNI, dan masyarakat guna menciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai,\” ujarnya.

Patroli semacam ini akan terus dilakukan selama tahapan Pilkada untuk memastikan stabilitas keamanan di wilayah Loa Kulu tetap terjaga.

Polsek Loa Kulu Gencar Patroli 3 Pilar Pasca Pilkada 2024

KUKAR – Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama tahapan pilkada berlangsung, personel Polsek Loa Kulu bersama TNI menggelar kegiatan Patroli Tiga Pilar, pada Rabu (11/12/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh AIPTU M. Taufik S, AIPTU Ardhi, BRIGPOL Rendi dari Polsek Loa Kulu, serta SERTU Edyson dari jajaran TNI. Lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi Kantor Panwaslu Kecamatan Loa Kulu dan Kantor PPK Kecamatan Loa Kulu.

Selama patroli, petugas menyampaikan imbauan kepada anggota Panwaslu dan PPK untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat menghambat jalannya tahapan Pilkada.

Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang memberikan apresiasi kepada personel yang terlibat dalam patroli tersebut. \”Kehadiran tiga pilar dalam kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Polri, TNI, dan masyarakat guna menciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai,\” ujarnya.

Patroli semacam ini akan terus dilakukan selama tahapan Pilkada untuk memastikan stabilitas keamanan di wilayah Loa Kulu tetap terjaga.

Polsek Kenohan Gelar Tes Urine, Seluruh Personil Negatif Narkoba

KUKAR – Dalam rangka menjaga integritas personel dan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian, Polsek Kenohan melaksanakan kegiatan penegakan disiplin berupa tes urine kepada seluruh anggotanya, pada Rabu (11/12/2024). Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Kenohan dengan melibatkan 19 personel.

Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh, yang juga menjadi penanggung jawab kegiatan, memimpin langsung pelaksanaan tes urine bersama PS Kanit Propam BRIPKA Janto. Pemeriksaan didukung oleh tenaga medis dari Puskesmas Kahala, yaitu drg Saniscara Dewani dan Nadia Setyorini Utami.

Tes urine ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan personel Polsek Kenohan. Memberikan peringatan tegas mengenai larangan penggunaan narkoba, yang menjadi atensi pimpinan Polri dari tingkat atas hingga bawah.

Ini juga sebagai langkah untuk mengawasi secara berkala agar personil tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Serta menjaga kehormatan institusi Polri dengan menghindari kasus pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hasil pemeriksaan dari tim medis menunjukkan bahwa seluruh personil Polsek Kenohan, termasuk Kapolsek IPTU Nelson Eddy Bojoh, dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba. \”Kami bersyukur seluruh personil Polsek Kenohan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara b

Satreskoba Polres Kukar Tangkap Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Ganja, Amankan 11,56 Gram Ganja Kering

KUKAR – Satreskoba Polres Kukar berhasil menangkap 4 pelaku peredaran narkoba jenis ganja. Masing-masing ADM (28), APY (30), YD (33) dan RP (33). Mereka diamankan pada Jumat (6/12/2024) di beberapa lokasi yang berbeda.

Awalnya pelaku RP diamankan terlebih dahulu, dengan barang bukti 1,36 ganja kering siap pakai dan uang tunai Rp 250 ribu, di sekitar Waduk Panji-Sukarame, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong Kel. Panji Kab. Kutai Kartanegara, sebab masyarakat resah lantara sering adanya transaksi narkotika jenis tananman Ganja.

Memang dari pengakuan warga yang enggan disebutkan namanya, lokasi tersebut kerap jadi tempat transaksi jual beli ganja oleh pelaku. Saat penangkapan, memang pelaku sedang menunggu pembeli dengan menaruh barang bukti di rerumputan.

Tidak butuh waktu lama, akhirnya polisi langsung menangkap pelaku RP setelah melakukan transaksi dengan personel yang menyamar. Selanjutnya meminta pelaku mengambil barang bukti.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, didapati nama YD. Ia pun diamankan di rumahnya yang berada di RT 22 Kelurahan Timbau. Dari tangan pelaku pun didapati 1,97 gram ganja. Barang haram tersebut didapat polisi dari kantong celana yang digantung di dalam kamar mandi di rumah pelaku YD.

Pengembangan selanjutnya, tak berhenti, polisi kembali mendapatkan pelaku lainnya. Yakni APY yang menyimpan daun ganja kering dengan berat 2,58 (gram). Barang haram ini disimpan oleh pelaku di dalam dompet. Saat diamankan pelaku APY sedang asyik beristirahat di dalam rumahnya.

Akhirnya, pengembangan berhenti di pelaku ADM. Dari tangannya Satresnarkoba kembali mendapatkan daun ganja kering dengan berat kotor 5,36 gram. Saat diamankan, pelaku ADM mengakui barang haram tersebut memang miliknya hingga akhirnya para pelaku diamankan ke Mapolres Kukar untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

\”Total 11,57 gram dan uang tunai Rp 250 ribu,\” ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko.

Kini keempat pelaku pun diamankan di Mapolres Kukar. Mereka terancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.