Kembali Beraksi, 4 Residivis Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang Atas Pencurian Jeruk

Kukar – Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 19.40 WITA, Polsek Tenggarong Seberang menangkap empat pelaku pencurian jeruk di Kebun Jeruk Kerta Buana, RT.26, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keempat pelaku itu masing-masing berinisial M (55), R (43), HS (56), dan S (44).

Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William menerangkan bahwa, para pelaku itu merupakan residivis dan diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.

\”Pelaku tertangkap oleh warga setelah melakukan pencurian jeruk keprok sebanyak 210 kg di Kebun Jeruk Kerta Buana,\” ujarnya.

Kerugian materiil mencapai Rp3.150.000. Pelaku dan barang bukti satu unit mobil avanza beserta kunci mobil dan 210 Kg buah jeruk diamankan di Polsek Tenggarong Seberang.

Kapolsek Tenggarong Seberang menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui sebuah tindak pidana dan melanggar hukum.

YPKBI BANGUN SEKOLAH UNGGUL IB DIPLOMA FULL BEASISWA

Jakarta, 7 Januari 2025 – Untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, YPKBI berkomitmen mempersiapkan generasi unggul. Dirgayuza Setiawan, selaku Pendiri Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI) mengatakan salah satu langkah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 adalah dengan memperbanyak pengiriman lulusan SMA ke luar negeri untuk menempuh pendidikan S1, karena hal ini diyakini akan meningkatkan kualitas diri para siswa.

“Upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045, salah satunya ialah dengan lebih banyak mengirimkan lulusan SMA untuk menempuh belajar S1 di luar negeri, mengingat, hal ini akan mampu membuat para siswa memiliki kualitas diri yang meningkat, memiliki pekerjaan yang baik, serta sukses meningkatkan kapasitas masyarakat di lingkungannya. Data menunjukkan, negara-negara lain, memiliki jumlah lulusan SMA yang menempuh S1 di Amerika Serikat sebagai contoh, Vietnam 15x di atas Indonesia, Tiongkok 32x di atas Indonesia, dan Singapura 95x di atas Indonesia” ujar Dirgayuza Setiawan, Pendiri Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI).

Salah satu solusi untuk mendorong peningkatan jumlah siswa Indonesia studi S1 di luar negeri, khususnya di kampus-kampus top dunia ialah ketika sekolah menggunakan kurikulum IB Diploma, yang mampu mempersiapkan kader bangsa yang unggul, untuk tembus persyaratan menjadi mahasiswa S1 kuliah di luar negeri.

“Indonesia membutuhkan akselerasi dalam pendirian sekolah-sekolah dengan kurikulum IB Diploma untuk memenuhi kebutuhan pendidikan menengah atas berkualitas tinggi, terutama sekolah berasrama untuk pastikan pendidikan untuk semua golongan. IB Diploma merupakan kurikulum SMA dengan tingkat kesulitan tertinggi; Lebih sulit dari A Level, O Level dan Kurikulum Merdeka. Tidak hanya itu, lulusan IB Diploma dipastikan menguasai Bahasa Inggris dengan baik, sehingga, mampu langsung diterima di 100 kampus terbaik di dunia,” ungkap Dirgayuza Setiawan, Lulusan Oxford University.

Dalam upaya mengejar ketertinggalan kita dari Vietnam apalagi dari India dan Tiongkok, selama 5 tahun ke depan, Presiden Prabowo, telah menugaskan Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membangun 20 SMA “Garuda” berasrama, dengan kurikulum IB Diploma, menggunakan APBN,” ujar Dirgayuza Setiawan dalam pertemuan, Senin, 7 Januari di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Di tahun 2025 ini, YPKBI bersama para mitra, yaitu Yayasan Pendidikan Kemala Taruna Bhayangkara dan Yayasan Sunni Global Darussalam membangun dua Sekolah IB Diploma berasrama di Jawa Barat yaitu SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) dan Global Darussalam Academy (GDA) di Yogyakarta. Para siswa SMA KTB akan memperoleh Full Beasiswa dan para siswa yang membutuhkan di GDA, juga akan memperoleh beasiswa. Kedua sekolah ini, secara bersama-sama membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Terintegrasi, yang pendaftarannya akan berakhir pada 22 Januari 2025 yang dapat diakses melalui bit.ly/DaftarWebinar-PPDBAKB.

KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

Jakarta – Dalam kunjungan audiensi yang berlangsung di Mabes Polri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, bersama jajarannya bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta pejabat utama Mabes Polri. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPK dan Polri dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih menjadi tantangan besar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan visi pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Ia menyebutkan bahwa upaya ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.

“Kami berharap dengan adanya sinergi yang lebih erat, upaya pemberantasan korupsi di semua lini bisa lebih optimal. Salah satunya melalui Kortas Tipikor Polri yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat sektor pendidikan dan pencegahan,” ujar Setyo.

Setyo juga menekankan perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk memperbaiki IPK yang masih rendah.

“Indeks Persepsi Korupsi adalah cerminan persepsi nasional maupun internasional terhadap kita. Ini bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi tugas bersama, termasuk Polri, untuk memperbaiki persepsi tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan komitmen Polri untuk terus meningkatkan kerjasama dengan KPK. Ia juga menepis kekhawatiran terkait tumpang tindih peran Kortas Tipikor dengan lembaga lain.

“Kehadiran Kortas Tipikor justru memperkuat sinergi antara Polri dan KPK. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Kapolri.

Kapolri juga menegaskan pentingnya perbaikan MoU antara KPK dan Polri yang akan segera diperbarui untuk memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab. Hal ini, menurutnya, akan menjadi landasan untuk menjalankan kolaborasi yang lebih efektif di lapangan.

“Kami percaya bahwa dengan pimpinan baru di KPK, serta kerjasama yang semakin erat, kita bisa memenuhi harapan masyarakat untuk memberantas korupsi dan memperbaiki sistem hukum di Indonesia,” kata Jenderal Listyo.

Audiensi ini juga menjadi langkah awal dari rencana besar yang akan terus dikembangkan melalui pertemuan-pertemuan lanjutan, baik formal maupun informal, demi memperkuat kolaborasi antar lembaga.

\”Sinergi ini bukan hanya tentang kolaborasi dua institusi, tetapi juga tentang menjawab harapan masyarakat Indonesia akan pemberantasan korupsi yang lebih transparan dan efektif,\” tutup Kapolri.

Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama antara KPK dan Polri dalam memberantas korupsi, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memperkuat pencegahan dan penindakan dalam misi asta cita.

BERIKUT QUOTE KABAG PENUM ROPENMAS DIVHUMAS POLRI KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.SiRabu, 8 Januari 2024

Assalamu‘alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi.
Kepada seluruh masyarakat indonesia pada hari ini Rabu, 8 januari 2025, saya selaku kabag penum divhumas polri akan menyampaikan informasi.

  1. Update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini divpropam polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 11 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 8 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui divpropam polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari kompolnas.

Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar D pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025, pukul 09.00 s.d. 14.10 wib di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri. Sebagai berikut:

Komisi terdiri dari :

  1. Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
  2. Wakil Ketua Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetik Rowabprof Divpropam Polri)
  3. Anggota Komisi AKBP Dr. H. HERU WALUYO, S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)
  4. Anggota Komisi AKBP RUSDI BATUBARA, S.T. (Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri)
  5. Anggota Komisi AKBP ENDANG WERDININGSIH, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 4 orang.

Wujud perbuatan:

Pelanggar pada saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

PUTUSAN Sidang KKEP :

  1. Sanksi etika yaitu :
    a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
    b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
    c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
  2. Sanksi Administratif berupa;
    a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
    b. Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini dan kita tunggu bersama update berikutnya. Berita ini dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/ wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam presisi

Sambangi Penyedia Jasa Transportasi Perairan, Sat Polairud Sampaikan Himbauan Keselamatan

Kukar – Sat Polairud Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan himbauan keselamatan penyedia jasa transportasi perairan di Perairan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (8/1).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perairan.

Dalam hal itu, Sat Polairud menugaskan BRIPKA Herlinanto, BRIGPOL Sony W.M., BRIGPOL Angga S., BRIGPOL M. Syafi\’i, dan BRIPDA Dwikat Satryawan. Mereka menyampaikan himbauan langsung kepada masyarakat penyedia jasa perairan.

Himbauan yang disampaikan meliputi pentingnya melengkapi alat keselamatan dan navigasi, memperhatikan muatan tidak melebihi kapasitas, serta memperhatikan kondisi cuaca sebelum berlayar. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk melengkapi administrasi pelayaran.

Sementara itu, Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perairan dan menciptakan ketertiban serta kelancaran alur pelayaran. Dengan demikian, keselamatan masyarakat penyedia jasa perairan dapat terjamin.

Polsek Tenggarong Lakukan Pendampingan Penyegelan Bangunan Pasar Basah Tanpa Izin

Kukar – Polsek Tenggarong melaksanakan pendampingan penyegelan bangunan pasar basah tanpa izin di Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Bangunan tersebut milik M. Sukrilah, pada Rabu (8/1).

Kegiatan penyegelan berjalan lancar dan aman, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Camat Tenggarong, Kasi Trantib Satpol PP, Babinsa Kelurahan Melayu, dan perwakilan pemilik bangunan. Polsek Tenggarong terlibat sebagai pendamping dan pengaman kegiatan.

Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi menerangkan peran pihaknya dalam kegiatan ini meliputi pengamanan lokasi, pendampingan penyegelan, dan pemantauan situasi.

Penyegelan bangunan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin dan diduga melanggar Perda Kutai Kartanegara, antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Perda Nomor 11 tentang Izin Lingkungan.

Penyegelan bangunan ini merupakan upaya Pemkab Kutai Kartanegara untuk menjaga ketertiban dan menindaklanjuti pelanggaran peraturan daerah.

Kapolda Kaltim Lantik AKBP Dody Surya Putra Sebagai Kapolres Kutai Kartanegara

Kukar – Polres Kutai Kartanegara melaksanakan upacara serah terima jabatan Kapolres dari AKBP Heri Rusyaman kepada AKBP Dody Surya Putra Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polres Kutai Kartanegara, pada Rabu (8/1).

Acara dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dan dihadiri Karo SDM Polda Kaltim, Bupati Kutai Kartanegara, Sultan Kutai Kartanegara, para Kapolres jajaran Polda Kaltim, dan tokoh masyarakat serta agama.

Dalam sambutannya, Kapolda Kalimantan Timur berharap AKBP Dody Surya Putra memahami kebutuhan masyarakat dan menjaga hubungan baik dengan pemerintahan dan tokoh masyarakat.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada AKBP Heri Rusyaman atas dedikasinya selama menjabat Kapolres Kukar.

Upacara tersebut meliputi pembacaan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, penanggalan tanda jabatan, penandatangan fakta integritas, dan pengambilan sumpah. Acara berjalan khidmat dan lancar.

Kegiatan serah terima jabatan ini merupakan momentum penting bagi Polres Kutai Kartanegara. AKBP Dody Surya Putra diharapkan dapat melanjutkan program-program yang telah dilaksanakan dan meningkatkan pelayanan keamanan di wilayah Kutai Kartanegara.

Upacara pun ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah oleh seluruh peserta yang hadir.

Satuan Samapta Polres Kutai Kartanegara Lakukan Patroli, Tingkatkan Keamanan Pasca Pemilu

Kukar – Satuan Samapta Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan patroli himbauan tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, pada Selasa (7/1).

Kasat Samapta AKP E. Indrayani menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban.

Patroli dilaksanakan oleh 6 petugas, yang melakukan pengamanan dan patroli himbauan di beberapa tempat, termasuk KPU dan Bawaslu Kukar.

Dalam kegiatan tersebut, para personil yang bertugas menyampaikan himbauan kepada petugas KPU/Bawaslu untuk selalu berkoordinasi dengan petugas keamanan. Mereka juga mengingatkan petugas piket jaga KPU/Bawaslu untuk waspada terkait situasi Kamtibmas pasca pemilu.

Kegiatan patroli juga melibatkan koordinasi dengan Tokoh Masyarakat (Toga), Tokoh Agama (Todat), dan Tokoh Pemuda (Tomas) tentang situasi khamtibmas di lingkungan sekitar. Hal ini bertujuan memperkuat kerja sama dan meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga keamanan.

AKP Indrayani pun menegaskan, patroli himbauan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Kartanegara menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Gelar Welcome and Farewell Parade: Sambut AKBP Dody dan Lepas AKBP Heri dengan Penuh Penghormatan

Kukar – Polres Kukar menyelenggarakan acara Welcome and Farewell Parade dengan penuh penghormatan untuk mengucapkan selamat datang kepada Kapolres baru AKBP Dody Surya Putra, serta mengucapkan perpisahan kepada pejabat yang akan pindah tugas AKBP Heri Rusyaman. Acara berlangsung di lingkungan Polres Kukar dengan khidmat, Selasa (7/1/2025).

Acara penyambutan pejabat lama dan pelepasan pejabat baru itu dihadiri oleh seluruh PJU Polres, Kapolsek, perwira, dan personel Polres Kukar. Pejabat lama AKBP Heri Rusyaman, yang akan pindah tugas dari Polres Kukar, menerima penghormatan tertinggi dari jajarannya atas teladan, dedikasi, dan torehan prestasi yang luar biasa selama masa kepemimpinannya.

AKBP Heri telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kukar, serta membantu meningkatkan pembangunan ruang pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Acara ini menjadi momen penting untuk mengenang jasa-jasa AKBP Heri Rusyaman serta menyambut kepemimpinan baru AKBP Dody Surya Putra, dengan harapan dapat terus melanjutkan prestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kukar.

“Saya merasa sangat terhormat dan bangga bisa menjadi bagian dari Polres Kukar. Selama bertugas di sini, saya menyaksikan langsung dedikasi dan semangat seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,\” ujarnya.

\”Bersama-sama, kita telah mencapai banyak hal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.,\” tambah AKBP Heri.

Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Polres Kukar atas dukungan dan kerjasamanya selama ini. Kepada AKBP Dody, saya yakin akan melanjutkan tongkat estafet dengan penuh dedikasi dan membawa Polres Kukar semakin berprestasi. Saya juga berharap hubungan yang baik antara Polres Kukar dengan masyarakat akan terus terjalin dan semakin kuat.

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Jakarta, 6 Januari 2025 – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus. Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.