Bhabinkamtibmas Polsek Kota Bangun Dukung Rembuk Stunting di Desa Muhuran, Dorong Peran Aktif Keluarga

Kukar — Upaya pencegahan stunting di wilayah pedesaan terus digalakkan melalui sinergi lintas sektor. Salah satu wujud komitmen tersebut terlihat dalam kegiatan Rembuk Stunting Tahun 2025 yang digelar di Desa Muhuran, Kecamatan Kota Bangun, pada Rabu pagi (16/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat desa ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat desa, tenaga kesehatan, perwakilan pemerintah kecamatan, hingga unsur kepolisian. Hadir mewakili Polsek Kota Bangun, Bhabinkamtibmas Aipda Zurgianto turut memberikan dukungan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dan menangani kasus stunting secara dini.

Kepala Desa Muhuran, Ahmad Nur, dalam sambutannya menegaskan bahwa rembuk ini menjadi forum penting untuk menyamakan langkah dalam upaya penurunan angka stunting di tingkat desa. Ia mengajak seluruh pihak untuk saling bersinergi dan memberikan perhatian serius terhadap tumbuh kembang anak-anak di wilayahnya.

Sementara itu, perwakilan Camat Kota Bangun, Agus Sopian, menyampaikan pentingnya penguatan peran Posyandu sebagai ujung tombak layanan kesehatan anak dan ibu hamil. Ia juga menekankan pentingnya akses terhadap air bersih, kebersihan lingkungan, dan edukasi gizi sebagai bagian dari pencegahan stunting yang berkelanjutan.

Narasumber dari BKKBN Tenggarong turut mengupas peran keluarga sebagai fondasi utama dalam mencegah stunting. “Gizi ibu hamil, perencanaan kehamilan, pola pengasuhan anak, hingga menghindari pernikahan usia dini adalah faktor penting yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan Puskesmas Kota Bangun, Ketua BPD, para Ketua RT, Kaur Desa, kader Posyandu, serta ibu-ibu PKK Desa Muhuran. Diskusi berlangsung interaktif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan program strategis desa untuk menekan angka stunting.

Hingga berakhir pada pukul 11.50 WITA, kegiatan berjalan aman dan kondusif. Dengan dukungan semua pihak, termasuk peran aktif Kepolisian dalam pembinaan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan stunting di Desa Muhuran dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Gelar Konferensi Pers, Polda Kaltim Sampaikan Pengungkapan Kasus Grooming dan Sextortion yang Dialami Remaja WNA melalui Platform Digital

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Gelar Konferensi Pers yang bertempat di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/07/25) dengan menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap anak di bawah umur berkewarganegaraan Swedia yang dilakukan oleh Pria berinisial AMZ.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan resmi yang diterima Subdit 5 Siber Polda Kaltim pada tanggal Divisi Hubungan Internasional Polri. Dalam laporan tersebut, seorang Ibu asal Swedia, berinisial RR, meminta perlindungan hukum bagi anaknya yang masih berusia 15 tahun karena menjadi korban kejahatan daring berupa ‘grooming’ dan ‘sextortion’ oleh seorang pria yang diduga berdomisili di Kota Balikpapan.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui bernama inisial AMZ yang berdomisili di Kec.Balikpapan Timur. Pelaku diduga melakukan komunikasi intensif dengan korban melalui berbagai platform digital untuk melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap korban.

“Saat dilakukan penangkapan dirumahnya, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa akun media sosial dan perangkat elektronik yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” jelas Kombes Pol Yuliyanto.

Dalam hal tersebut, Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 akun email, 1 akun WhatsApp, 2 akun Instagram, 1 akun Discord, 1 akun TikTok, 1 akun game Roblox, 1 unit laptop, dan 2 unit Handphone Android.

Atas perbuatannya, AMZ disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Dikesempatan yang sama, Wadirkrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata ikut menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan secara restoratif karena korban tidak memungkinkan untuk melapor langsung di Indonesia, sementara pihak keluarga korban juga memutuskan untuk tidak membawa perkara ini ke jalur hukum internasional.

“Jika kasus ini ditangani di Swedia, besar kemungkinan pelaku akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Namun, berkat koordinasi yang baik antara kami, Kepolisian Swedia, serta pihak KBRI, akhirnya dicapai kesepakatan untuk menempuh jalur restoratif,” ungkap AKPB Meilki.

Kombes Pol Yuliyanto juga turut menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak apalagi sudah menginjak usia remaja yang sangat rentan terhadap hal tersebut. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kamu apabila menemukan indikasi kejahatan siber,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Operasi Patuh Mahakam 2025 Resmi Dimulai, Polda Kaltim Tegaskan Komitmen Tertib Lalu Lintas

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Mahakam 2025 pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Ditlantas Polda Kaltim dan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Kaltim.

Apel gelar pasukan ini menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025, yang bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang tahapan Pilkada Serentak 2025 serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Kaltim.

Dalam arahannya, Wadirlantas menekankan pentingnya sinergi antara semua elemen yang terlibat, mulai dari personel lalu lintas hingga satuan wilayah, untuk melaksanakan tugas dengan humanis, profesional, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pelayanan publik yang berintegritas.

“Operasi ini menjadi momentum strategis untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Kami mengajak seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan optimal, serta menjadikan operasi ini sebagai ajang edukasi dan penegakan hukum yang berimbang,” ujarnya.

Operasi Patuh Mahakam 2025 akan berlangsung selama dua pekan ke depan dimulai dari tanggal 14 Juli sampai 27 Juli 2025 dan difokuskan pada pelanggaran kasat mata seperti penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, pengendara di bawah umur, pelanggaran batas kecepatan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Diharapkan dengan adanya operasi ini, tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, serta terciptanya lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Tim Karate Bhayangkara Presisi Polda Kaltim Sabet 25 Medali dan 2 Gelar Best of The Best di Kejuaraan Piala Pangdam VI/Mulawarman 2025

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Tim Karate Bhayangkara Presisi Kalimantan Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Kejuaraan Karate Terbuka Piala Pangdam VI/Mulawarman Tahun 2025 yang digelar di GOR Gelora Patra, Kota Balikpapan, pada 11–13 Juli 2025.

Di bawah pembinaan langsung Kepala SPN Polda Kaltim, Kombes Pol Pepen Supena Wijaya, S.I.K., dan kepemimpinan Brigpol Novie dari Ditlantas Polda Kaltim selaku manajer official, tim yang terdiri dari 21 personel Karateka Polda Kaltim berhasil menyabet total 25 medali, dengan rincian 7 medali emas, 4 medali perak, 14 medali perunggu, serta 2 gelar Best of The Best Kumite Putra/Putri kategori TNI-Polri.

Kejuaraan ini diikuti oleh 42 kontingen karate dari tiga provinsi yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan. Pencapaian luar biasa ini menempatkan Tim Karate Bhayangkara Presisi Polda Kaltim dalam 5 besar peraih medali terbanyak, mengukuhkan eksistensi personel Polda Kaltim sebagai insan Bhayangkara yang tidak hanya profesional dalam tugas, tetapi juga berprestasi di bidang olahraga.

“Prestasi ini merupakan hasil dari semangat juang, kedisiplinan, dan kekompakan tim. Kami bangga dapat membawa nama harum Polda Kalimantan Timur di ajang bergengsi ini,” ujar Kombes Pol Pepen Supena Wijaya.

Ka SPN Polda Kaltim juga menambahkan bahwa event ini sekaligus menjadi pelecut semangat bagi seluruh karateka di lingkungan Polda Kaltim untuk terus mengembangkan potensi, tanpa mengesampingkan tanggung jawab utama sebagai anggota Polri. Tim Karate Bhayangkara Presisi Polda Kaltim diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh personel agar senantiasa mengukir prestasi dalam berbagai bidang yang positif dan membanggakan.

Tekankan Penguatan Fungsi Preventif dan Kesiapsiagaan Operasional, Polda Kaltim Gelar Rakernis Sabhara 2025

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korps Sabhara Jajaran Polda Kaltim Tahun 2025 pada Selasa pagi, 15 Juli 2025, bertempat di Nusantara Grand Ballroom, Hotel MaxOne Balikpapan.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dihadiri langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Irwasda, para Pejabat Utama Polda Kaltim, Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III Polda Kaltim, para AKM TK III Itwasda, serta Karumkit Bhayangkara TK II Balikpapan.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim menegaskan bahwa Rakernis merupakan sarana evaluatif dan strategis dalam memperkuat fungsi preventif dan preemtif oleh personel Sabhara. Ia mengajak seluruh jajaran untuk meningkatkan profesionalisme, kesiapsiagaan operasional, serta sinergi lintas satuan dalam menghadapi tantangan kamtibmas, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2025.

“Fungsi Sabhara adalah garda terdepan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Melalui Rakernis ini, saya harap muncul berbagai inovasi taktis yang mampu menjawab kebutuhan operasional di lapangan,” ujar Kapolda.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap institusi yang mendukung pelayanan publik dan keamanan lingkungan, Polda Kaltim turut memberikan penghargaan dalam kegiatan ini kepada Aquaboom Waterpark Astara Balikpapan (90,45%), Hotel Novotel Balikpapan (89,95%), dan Hotel Grand Senyiur Balikpapan (89,28%) yang seluruhnya meraih kategori Emas, serta Hotel Fugo Samarinda (79,89%) dan Hotel Mercure Samarinda (79,06%) yang masuk dalam kategori Perak.

Kegiatan Rakernis berlangsung lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Hal ini mencerminkan komitmen seluruh jajaran Korps Sabhara Polda Kaltim dalam menghadirkan Polri yang Presisi, adaptif, dan responsif terhadap dinamika tugas di lapangan.

Satpolairud Polres Kukar Pasang Spanduk Peringatan di Area Rawan Buaya

Kukar — Guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi serangan buaya, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk peringatan di kawasan rawan buaya, tepatnya di Perairan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (15/7).

Kegiatan yang dimulai pukul 15.10 WITA ini melibatkan tiga personel Satpolairud yakni Bripka Andrie Putra Fajar, Bripka Feky Febrianto, S.Psi., dan Brigpol Angga Setiawan, S.H. Selain memasang spanduk, personel juga memberikan imbauan langsung kepada warga sekitar.

Kasat Polairud Polres Kutai Kartanegara AKP Benedict Jaya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, khususnya serangan buaya yang belakangan marak terjadi di wilayah perairan.

“Warga kami imbau agar mengurangi aktivitas di tepi sungai, terutama anak-anak, serta selalu waspada terhadap kondisi air pasang yang dapat mengundang risiko,” ungkapnya.

Selain itu, warga pesisir juga diajak untuk turut serta menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di lingkungan masing-masing dan terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di wilayah perairan.

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menjaga diri saat beraktivitas di sekitar sungai demi keselamatan bersama.

Polsek Sangasanga Sosialisasikan Bahaya Judi Online di SMK Muhammadiyah

Kukar — Dalam rangka mendukung pembinaan generasi muda dan memberikan pemahaman hukum sejak dini, Polsek Sangasanga menggelar kegiatan sosialisasi bahaya judi online di SMK Muhammadiyah Sangasanga, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (15/7).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru. Sosialisasi menghadirkan dua narasumber dari Polsek Sangasanga yakni Aipda Yudi (Ps. Kanit Reskrim) dan Bripka Ahmadi (Ps. Kanit Binmas), serta dihadiri oleh perwakilan sekolah Ibu Dinda Noviyanti, S.Kep., dan 62 siswa-siswi SMK Muhammadiyah Sangasanga.

Dalam pemaparannya, para narasumber menyampaikan sejumlah materi penting terkait judi online, mulai dari pengertian, dampak sosial dan psikologis, hingga konsekuensi hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

“Judi online bukan hanya merusak masa depan pelaku, tapi juga berdampak luas pada keluarga dan lingkungan sosialnya. Generasi muda harus memahami risikonya dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan,” ujar Aipda Yudi di hadapan para peserta.

Acara berlangsung tertib dan interaktif, dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme siswa terhadap isu yang diangkat. Kegiatan ditutup pada pukul 10.00 WITA dalam suasana aman dan kondusif.

Polsek Sangasanga berkomitmen untuk terus melakukan edukasi hukum di lingkungan sekolah guna membentengi pelajar dari pengaruh negatif dunia digital.

Polres Kutai Kartanegara Gelar Apel Operasi Patuh Mahakam 2025: Wujudkan Tertib Berlalu Lintas Demi Indonesia Emas

Kukar — Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Kutai Kartanegara menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mahakam 2025 yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Senin (14/7/2025) pagi.

Apel yang digelar di halaman Mapolres Kutai Kartanegara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dodi Surya Putra dan diikuti oleh unsur TNI, Dishub, Satpol PP, BPBD, Senkom, serta pelajar dan perwakilan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasyid, Wakapolres Kompol M. Aldy Harjasatya, perwakilan Kodim 0906/KKR, Dishub, BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Jasa Raharja, dan sejumlah pejabat utama Polres Kutai Kartanegara.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa apel ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel dan sarana pendukung sebelum pelaksanaan Operasi Patuh yang akan berlangsung selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Kapolres memaparkan bahwa berdasarkan data Operasi Patuh tahun 2024, tercatat 2 kejadian kecelakaan lalu lintas serta 1.181 pelanggaran, terdiri dari 414 pelanggar yang ditilang dan 767 mendapat teguran. “Hal ini menunjukkan pentingnya operasi ini sebagai upaya strategis dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” tegasnya.

Operasi Patuh Mahakam 2025 akan difokuskan pada penegakan hukum secara elektronik (ETLE) dan teguran terhadap tujuh prioritas pelanggaran, yaitu mengemudi sambil menggunakan ponsel, engemudi di bawah umur, membonceng lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Dalam penutup amanatnya, Kapolres menekankan kepada seluruh personel untuk melaksanakan operasi dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis, serta menghindari tindakan arogan dalam bertugas.

Apel gelar pasukan ditutup pada pukul 08.25 WITA dalam keadaan aman dan lancar, ditandai dengan pembacaan doa dan penghormatan pasukan.

Dengan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam ini, diharapkan dapat terwujud budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat serta menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Satlantas Polres Kukar Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas kepada Masyarakat dalam Rangka Operasi Patuh Mahakam 2025

Kukar — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara gencar melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada berbagai kelompok masyarakat di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Petugas Satlantas menyampaikan sejumlah materi edukatif terhadap masyarakat.

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari pendekatan preemtif dan preventif, yang menjadi fokus utama Operasi Patuh Mahakam tahun ini, Rabu (16/7).

“Melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, kami berharap tercipta kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi menyelamatkan nyawa,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi menyasar sejumlah titik seperti pangkalan ojek, pasar tradisional, perkampungan padat penduduk, hingga komunitas pengemudi.

Satlantas Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan turut mendukung kelancaran Operasi Patuh Mahakam 2025 yang digelar selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Dengan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Polsek Loa Janan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Besi Timbangan Senilai Rp180 Juta, Satu Tersangka Diamankan

Kukar — Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, dalam laporannya menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga atas kehilangan sejumlah besi plat timbangan milik PT. AMI, yang diduga diambil oleh tiga orang tak dikenal antara tanggal 10 hingga 14 Juli 2025. Kerugian ditaksir mencapai Rp180 juta.

Tersangka yang diamankan adalah CS (29), warga Kota Bontang. Ia sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.

Pelaku mencoba kabur menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up KT-8340-UN sambil membawa 11 lembar besi plat timbangan hasil curian. Aksinya nyaris mencelakai petugas saat hendak diamankan. Namun berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

“Pelaku merupakan residivis. Saat ini ia sudah kami amankan di Mako Polsek Loa Janan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dua pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya saat ini masih berstatus DPO dan dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kepolisian juga telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari menerima laporan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penyelidikan, penangkapan, hingga pengamanan barang bukti serta pemeriksaan terhadap tersangka.

Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.