Cegah Karhutla, Polsek Tenggarong Ingatkan Warga Bensamar: Membakar Lahan Bisa Berujung Pidana

Kukar – Mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar menjadi kunci menjaga lingkungan tetap aman.

Pesan inilah yang disampaikan personel Polsek Tenggarong melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) karhutla di Jalan Bensamar, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Senin (26/10/2026) pukul 14.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tenggarong berdialog langsung dengan warga setempat untuk memberikan pemahaman mengenai aturan hukum terkait karhutla sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif mencegah kebakaran sejak dini.

Polisi menegaskan bahwa membakar hutan atau lahan bukan sekadar tindakan yang merusak lingkungan, tetapi juga dapat berimplikasi pidana. Karena itu, masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata Polisi Bersama Masyarakat, dengan mengedepankan pencegahan melalui edukasi dan kepedulian bersama. Sebab, menjaga lingkungan bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Melalui Binluh tersebut, Polsek Tenggarong berharap warga semakin memahami risiko karhutla dan turut menjaga wilayahnya agar terhindar dari kebakaran.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − one =