Cegah Karhutla Berulang, Polsek Samboja Pasang Spanduk Larangan Tanam Sawit di Lahan Bekas Terbakar

Kukar – Polsek Samboja, Polres Kutai Kartanegara, mengintensifkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyosialisasikan larangan menanam sawit di lokasi bekas terbakar sekaligus memasang spanduk imbauan di kawasan PT Inhutani I, Kelurahan Sungai Merdeka dan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Minggu (25/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Aiptu Suryo Dwi Wibowo bersama pengelola PT Inhutani I Batu Ampar ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mencegah terulangnya kebakaran di kawasan tersebut.

Petugas juga mengajak warga berperan aktif memantau lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api melalui layanan Kepolisian 110 atau Bhabinkamtibmas setempat, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Melalui sosialisasi ini, Polsek Samboja menegaskan pentingnya menjaga lahan bekas kebakaran agar tidak dimanfaatkan dengan cara yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan lebih lanjut. Masyarakat juga diingatkan mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + fourteen =