Polsek Muara Kaman Ungkap Dugaan KDRT terhadap Anak, Korban Dapat Perlindungan

Kukar – Polsek Muara Kaman mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu kandungnya.

Kasus tersebut dilaporkan pada 29 Agustus 2026 setelah peristiwa kekerasan yang diduga terjadi pada 27 dan 28 Agustus 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Lebaho Ulaq.

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, dugaan kekerasan pertama terjadi setelah persoalan pembayaran transaksi bahan bakar minyak (BBM) di warung keluarga. Korban diduga dipukul menggunakan kipas angin dan telepon genggam.

Peristiwa berikutnya diduga terjadi ketika korban kembali ke rumah bersama ketua RT dan seorang warga. Saat itu, korban mengungkapkan dugaan tindak pidana seksual yang pernah dialaminya. Pengungkapan tersebut kemudian memicu pertengkaran dan dugaan kekerasan fisik kembali terhadap korban.

Informasi mengenai dugaan tindak pidana seksual tersebut merupakan persoalan terpisah yang perlu ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Kebenarannya harus didalami melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ketua RT bersama warga dan unsur perlindungan lingkungan setempat mengambil langkah untuk membawa korban ke Polsek Muara Kaman agar peristiwa itu dapat dilaporkan dan ditangani sesuai ketentuan hukum.

Polsek Muara Kaman menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, mengamankan barang bukti berupa pakaian, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Perkara ini disangkakan dengan ketentuan terkait kekerasan terhadap anak, kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dan penganiayaan, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penetapan kesalahan tetap harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian yang sah.

Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin mengatakan bahwa penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun di tempat lain, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Setiap dugaan kekerasan perlu dilaporkan agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

“Kami juga perlu memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, kondisi psikologis, serta hak-hak korban sebagai anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitasnya”, pungkas Kapolsek.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor kepada kepolisian atau lembaga perlindungan anak agar dapat ditangani sesuai prosedur.

Polsek Muara Kaman terus melakukan penanganan perkara berdasarkan laporan yang diterima, dengan mengedepankan proses hukum serta perlindungan terhadap korban.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − two =