Gerak Cepat Polsek Loa Kulu, Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Sabu hingga ke Samarinda

Kukar – Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bergerak melakukan penyelidikan hingga ke Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, beserta barang bukti dengan berat kotor total 3,2 gram.

Pengungkapan bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan H. Masdamsi RT 004, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial VAK (32) yang diduga membawa dan menguasai sabu. Polisi turut menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari pria berinisial SBS (34) yang berdomisili di kawasan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Tak ingin berhenti pada penindakan awal, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kemudian bergerak menuju Samarinda. Sekitar pukul 02.00 WITA, Kamis (22/10/2026), petugas melakukan penindakan di kediaman SBS dan mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,45 gram serta satu unit telepon genggam.

Dua paket sabu dan sejumlah barang bukti diamankan. Dalam perkara ini, polisi mencatat dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 1,75 gram dan 1,45 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna biru beserta kunci kontaknya.

Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara guna mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan warga menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.

Atas perkara tersebut, para terduga disangkakan dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Proses hukum masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkoba serta menjaga keamanan di wilayah Kutai Kartanegara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 4 =