Cegah Karhutla, Polsek Kota Bangun Ingatkan Warga Ancaman Sanksi Pidana
Kukar – Cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Polsek Kota Bangun turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Kota Bangun Ulu, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–12.00 WITA ini dilaksanakan oleh Aipda Raden, Bripka Marapi, dan Bripda Dino Michel.
Petugas mengingatkan warga, khususnya petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai aturan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Polsek Kota Bangun mengajak masyarakat berperan aktif mencegah karhutla karena dampaknya dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, hingga membahayakan keselamatan penerbangan.
Cegah api sebelum meluas. Polri mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman karhutla.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!