Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan di Muara Kaman, Parang Diamankan

Kukar – Perselisihan lahan di Kecamatan Muara Kaman berujung tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Polsek Muara Kaman bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Peristiwa terjadi pada Rabu (23/9/2026) di sebuah areal kebun Desa Rantau Hempang. Perselisihan bermula dari persoalan tanaman kelapa sawit di lahan yang dipersengketakan.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga diserang menggunakan senjata tajam. Salah satu korban mengalami luka pada lengan hingga patah tulang serta luka pada bagian dada, sementara korban lainnya mengalami luka pada bagian punggung.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Muara Kaman melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang serta pakaian yang berkaitan dengan kejadian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga terus melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh fakta kejadian terungkap secara terang.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 1 =