Gerak Cepat Polsek Muara Muntai Bongkar Dugaan Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan

Kukar – Informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Muara Muntai. Hasilnya, dua pria berinisial MH (38) dan NB (44) diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di RT 01 Desa Jantur Baru, Kecamatan Muara Muntai, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Jantur Baru. Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati dua pria sedang berada di pinggir jalan.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan
dan penggeledahan. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku dan menemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok takar, pipet kaca, toples plastik, tisu, serta satu unit telepon seluler.

Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani mengatakan, seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi langkah kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sekaligus memutus ruang peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Muntai.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × two =