MKD DPR RI Sambangi Polres Kukar, Bahas Pengawasan Etik hingga TNKB Khusus Dewan

Kukar – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (23/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang penguatan komunikasi dan koordinasi antara MKD DPR RI dengan jajaran kepolisian, sekaligus sosialisasi mengenai tugas, fungsi, kewenangan hingga mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI.

Rombongan MKD DPR RI tiba di Mapolres Kukar dengan disambut langsung Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar bersama Wakapolres Kompol Izdifahrudin Faris R. Putra, para pejabat utama, kapolsek jajaran dan perwira Polres Kukar.

Penyambutan berlangsung dengan nuansa khas Kutai, dengan perwakilan Polisi Cilik binaan Polres Kukar mengalungkan kain Ulap Doyo kepada rombongan, dilanjutkan prosesi Tepong Tawar oleh Pangeran Notonegoro dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura serta penghormatan regu berjajar.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan di Ruang Catur Prasetya Lantai 3 Polres Kukar, yang mana Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan kehormatan sekaligus momentum untuk mempererat komunikasi, koordinasi dan sinergitas antara Polri, khususnya Polres Kukar, dengan MKD DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memaparkan kondisi wilayah hukumnya, denhan wilayah Polres Kukar mencakup 18 kecamatan dengan luas sekitar 27.263 kilometer persegi dan jumlah penduduk mencapai 810.432 jiwa.

Paparan turut menggambarkan karakteristik masyarakat, potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, tantangan keamanan serta kekuatan personel kepolisian.

Saat ini Polres Kukar didukung 843 personel dan 16 polsek jajaran. Sejumlah operasi kepolisian juga telah dilaksanakan, di antaranya Operasi Lilin Mahakam 2025, Operasi Keselamatan Mahakam 2026, Operasi Ketupat Mahakam 2026, Operasi Antik 2026 dan Operasi Jaran 2026.
Wakil Ketua MKD DPR RI R.H. Imron Amin, menjelaskan bahwa MKD merupakan bagian dari sistem pengawasan internal DPR RI yang memiliki kewenangan dalam mencegah pelanggaran tata tertib, memeriksa pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik, hingga menjatuhkan sanksi apabila anggota DPR terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, kunjungan ke Polres Kukar juga diarahkan untuk memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergitas antara MKD DPR RI dengan jajaran kepolisian, khususnya dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan kode etik.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Hasan Basri Agus menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi, kewenangan serta mekanisme pelaporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI.

Masyarakat, kata dia, dapat menyampaikan laporan kepada MKD apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua MKD DPR RI I Wayan Sudirta turut menyampaikan sejumlah materi, termasuk mengenai hak imunitas. Dalam pemaparannya disebutkan bahwa imunitas bukan merupakan hak kekebalan mutlak, melainkan bagian dari upaya menjaga dan menegakkan keluhuran DPR RI.

Pembahasan semakin menarik ketika memasuki sesi sosialisasi mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus pimpinan dan anggota DPR RI.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan TNKB yang telah terdaftar pada suatu kendaraan dipindahtangankan atau digunakan pada kendaraan lain.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penggunaan TNKB pengawasan apabila digunakan oleh keluarga atau pihak lain, termasuk bagaimana pengawasan terhadap TNKB DPR RI yang tidak sesuai peruntukan maupun yang diduga palsu.

Menanggapi hal tersebut, R.H. Imron Amin menjelaskan bahwa TNKB merupakan identitas kendaraan dan tidak dapat dipindahtangankan atau digunakan pada kendaraan lain.

Penggunaannya juga harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Setiap kendaraan tetap memiliki STNK yang memuat identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, sehingga TNKB harus sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar.

Dalam diskusi tersebut juga ditekankan pentingnya pengawasan dan pendataan untuk mencegah penyalahgunaan TNKB khusus DPR RI.

Kunjungan MKD DPR RI ini pada akhirnya tidak hanya menjadi agenda sosialisasi, tetapi juga mempertemukan dua unsur kelembagaan dalam satu forum untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi, khususnya terkait pelaksanaan tugas, pengawasan serta penegakan kode etik dan kehormatan lembaga DPR RI.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen + one =