Bakar Lahan Dekat Pipa Pertamina, Warga Muara Jawa Diamankan Polisi
Kukar — Nekat membakar lahan di dekat jalur pipa flowline Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), seorang warga berinisial AS (67) diamankan Polsek Muara Jawa.
Peristiwa tersebut terjadi di KM 03 Jalur Trunk Line Mutiara, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Aksi pembakaran terungkap setelah Tim Security PHSS mendatangi lokasi sekitar pukul 07.48 Wita. Petugas mendapati AS bersama istrinya tengah membakar lahan miliknya di empat titik.
Karena lokasi pembakaran berdekatan dengan pipa flowline, petugas langsung menegur dan bersama-sama memadamkan api. Kepada petugas, AS mengakui pembakaran dilakukan untuk membuka lahan yang rencananya akan ditanami lada dan kelapa sawit.
Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AS beserta barang bukti berupa satu korek api warna kuning dan dua ranting pohon yang telah terbakar.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Muara Jawa. Polisi telah membuat laporan, memeriksa saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, serta melengkapi proses penyidikan.
AS disangkakan Pasal 308 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas vital, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko kebakaran dan konsekuensi hukum.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!