Gerak Cepat Polsek Tabang Ungkap Kasus Pencurian, Motor CRF dan HP Berhasil Diamankan

KUKAR – Gerak cepat jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil. Polsek Tabang bersama Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara dan personel Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di mess karyawan PT Enggang Alam Sawita (PT EAS), Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.30 WITA. Korban mendapati sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi KT 2755 SJ yang sebelumnya diparkir di depan mess telah hilang.

Tak hanya kendaraan, sebuah handphone Vivo Y03 warna hitam angkasa milik rekan korban, Gervansius Diharjo, juga diketahui ikut hilang.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada MIS (23), yang diketahui sama-sama tinggal di mess tersebut. Saat dicari, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan sejumlah pakaiannya juga telah dibawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu sekitar pukul 17.00 WITA, terlapor bersama sepeda motor yang diduga hasil pencurian berhasil diamankan di wilayah Seblimbingan, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF warna hitam nomor polisi KT 2755 SJ dan satu unit handphone Vivo Y03 warna hitam angkasa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan secara profesional dan sesuai prosedur hukum terhadap setiap laporan masyarakat.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Saat ini terlapor dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × three =