Polsek Sebulu Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Paket Sabu dan Uang Tunai Diamankan

Kukar – Upaya Polsek Sebulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Sebulu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (14/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial DM (19) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 0,96 gram.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Belitung RT 012, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah di lokasi tersebut sekitar pukul 11.20 WITA.

Saat petugas tiba, polisi mendapati DM berada di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,36 gram di dalam bungkus rokok Marlboro warna merah, bersama satu unit handphone Oppo A60 warna ungu gelap dan satu buah korek api warna biru yang berada di atas tempat tidur.

Penyelidikan kemudian berlanjut. Petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,30 gram di bawah tempat tidur. Tidak berhenti di situ, polisi kembali menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,30 gram beserta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Secara keseluruhan, selain tiga paket diduga sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp1.000.000 (satu juta rupiah), satu bungkus rokok Marlboro merah, satu pipet kaca, satu korek api warna biru, satu unit handphone Oppo A60, serta sejumlah barang lainnya.

Petugas juga menemukan pipet kaca yang menurut pengakuan tersangka disimpan di bawah kolong rumah. Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari wilayah Kota Samarinda.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka berserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sebulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo mengatakan bahwasanya Polsek Sebulu akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika. Polsek Sebulu berkomitmen menjaga wilayah hukum tetap aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.”tegas Kapolsek.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 16 =