Satreskrim Polres Kukar Berhasil Amankan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Kelurahan Maluhu
Kukar – Satreskrim Polres Kukar mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kukar. Ketiga pelaku berinisial NH (31), MS (34), dan MR (22), merupakan warga Samarinda Ulu yang kini menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas IPTU Maryono mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor pada Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.
Korban yang merupakan pegawai swasta, memarkir kendaraannya di Kos-Kosan yang dihuninya Jalan Melak 2 Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong. Sekitar pukul 06.00 WITA korban mendapat kabar dari rekannya bahwa motornya telah hilang.
Kasi Humas menerangkan bahwa penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kukar membuahkan hasil pada Jumat malam 24 Juli 2026. Satreskrim Polres Kukar menemukan sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik korban. Hal tersebutlah yang membuat tim mengamankan MR yang diduga berperan sebagai penadah.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari MR, sehingga tim kembali berhasil mengamankan 2 tersangka lain yang diduka sebagai pelaku pencurian yakni NH dan MS”, Jelas IPTU Maryono.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor jenis yamaha mio dengan nopol KT 2537 NJ dan 1 unit sepeda motor jenis Honda PCX dengan nopol KT 2645 CBU.
Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam memarkir kendaraan bermotor.
“Selain itu, masyarakat juga disarankan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan, jika perlu, menambahkan kunci pengaman guna mencegah curanmor,” pungkasnya.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!