Dalam Rangka Operasi Antik Mahakam 2026, Sat Resnarkoba Polres Kukar Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kukar – Dalam Operasi Antik Mahakam tahun 2026, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Kukar berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 2 orang pengedar, di dua tempat yang berbeda dalam waktu 2X24 Jam.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aulia Hadi Rahman yang memimpin langsung penangkapan kedua tersangka tersebut membenarkan terkait pengungkapan kasus perederan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kukar.

“Memang benar Kami telah mengamankan 2 Orang Pria diduga sebagai pengedar Narkoba di dua tempat yang berbeda, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026, terlebih dahulu kami mengamankan tersangka H (31) warga Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kabupaten Kukar dan pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 kami kembali mengamankan GR (40) warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa janan, Kabupaten Kukar”, Jelas AKP Aulia Hadi Rahman. Rabu (22/7/2026).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, Tersangka H diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Rt.06 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, sedangkan tersangka GR kita amankan di saat berada di rumahnya di Desa Bakungan Rt,003 Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.

“Dari tersangka H berhasil kita amankan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) dompet warna coklat, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) kotak kain warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca lengkap dengan sedotan plastik, 2 (dua) buah sendok takar sabu dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk daihatsu grandmax”, terang Kasat Narkoba.

Sedangkan dari tersangka GR berhasil di amankan barang bukti 2 (dua) Buah Pipet Kaca, 3 (tiga) Buah Sendok takar sabu dari sedotan plastik, 1 (satu) Buah Bungkus Rokok merk MBS warna kuning, 1 (satu) Buah Kotak plastik warna Hitam, Uang Tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam merah dan 2 (dua) Buah sedotan plastik.

“Untuk tersangaka H yang kita amankan terlebih dahulu ini adalah target operasi (TO) Operasi Antik Mahakam 2026 Sat Resnarkoba Polres Kukar dan untuk tersangka HR bukan non TO”, Jelas AKP Aulia Hadi Rahman.

Saat ini kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Kukar untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two + sixteen =