Polsek Sebulu Berhasil Mengamankan Pelaku Pengrusakan Truk Dan Kepemilikan Senjata Tajam Yang Meresahkan Warga

Kukar – MS (38) seorang pria warga Desa Sungai Dama yang harus berurusan dengan petugas Kepolisan Sektor (Polsek) Sebulu karena perbuatannya yang melakukan pengrusakan kendaraan 1 Jenis Truk Mitsubishi Colt Diesel dan juga atas kepemilikan senjata tajam tanpa ijin jenis sangkur, Kamis (14/5/2026).

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sebulu Edi Subagyo menjelaskan kronologo kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 di Jalan Pangeran Jayakarta SP 1 Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara sekira pukul 15.30 WITA, Sdr. DK yang sedang mengendarai Truk Angkutan CPO dengan Nopol KT 8975 CN milik Sdr. BA dari PT Cahaya Anugerah Plantation (CAP) menuju ke Dermaga Tanjung Karas Desa Benua Puhun Kecamatan Muara Kaman. Pada saat kendaraan itu melintasi Jalan Pangeran Jayakarta SP 1 Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu tiba-tiba datang 1 (Satu) Orang Pria yang mengaku berinisial MS dan mengumpat dengan bahasa kasar sembari mendahului kendaraan Truck CPO yang dikendarai oleh Sdr. DK

Lanjutnya, kemudian MS berhenti dan menghadang laju kendaraan Sdr. DK dan saat itu terjadilah perdebatan yang tidak menemui titik temu, sampai akhirnya MS berkata “kalau tidak terima saya tunggu di simpang 3 (Tiga)”.

“Sesampainya di simpang 3 SP 1 Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu tersangka MS kembali menghadang jalan dengan membawa sangkur sembari berkata turun kamu turun, lalu Sdr. DK beregegas menutup kaca truck dan tidak menghiraukannya”,Jelas Kapolsek.

Lebih lanjut lagi, kemudian tersangka MS menusukkan sangkur yang dibawanya kekaca truk bagian depan dan pintu kabin sebelah kiri, setelah itu Sdr. DK hanya terdiam dan tetap melanjutkan perjalanan.

Kemudian pada saat Sdr. DK melintasi Rumah BA selaku pemilik truk di Desa Panca Jaya Kecamatan Muara Kaman Sdr. DK memberitahukan kejadian tersebut kepada BA, Sehingga atas kejadian tersebut BA selaku pemilik truk merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Sebulu.

“Atas dasar laporan tersebut, unit reskrim Polsek Sebulu melalui serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MS di sekitat tempat kejadian perkara (TKP) yang memang dari informasi warga setempat MS ini kerap melakukan kekerasan dan sering membawa sajam jenis sangkur di pinggangnya yang sangat meresahkan warga”, Tutup Kapolsek.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × five =