Amankan Kawasan IKN, Polsek Samboja Bersama Satgas Terpadu Lakukan Penertiban Persuasif di Tahura Bukit Soeharto
Kukar – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar aksi penindakan dan penertiban terhadap aktivitas ilegal di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Senin (20/04/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya serius pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan konservasi yang kian tergerus oleh pemukiman dan aktivitas perdagangan tidak berizin.
Operasi terpadu ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Otoritas IKN (OIKN), Polhut, Satpol PP Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kukar, hingga jajaran Polsek Samboja. Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di Gedung Serbaguna Wana Riset yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Satgas, Irjen Pol. Edgar Diponegoro.
Dalam arahannya, Irjen Pol. Edgar menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan emosional kepada warga. “Kita berikan pemahaman bahwa aktivitas di kawasan konservasi adalah ilegal. Kami mengimbau warga untuk mencari lokasi lain di luar kawasan OIKN dan secara sukarela membongkar bangunan mereka sendiri guna menghindari konflik,” tegasnya.
Sasaran utama penertiban kali ini adalah deretan bangunan yang dikenal sebagai “Warung Panjang” dan “Warung Pendek” di sepanjang kawasan Tahura. Sekitar pukul 13.30 WITA, Satgas melakukan mediasi langsung dengan warga RT 16 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat.
Kanit Reskrim Polsek Samboja, IPDA Andri Riyanto, yang turut hadir dalam mediasi tersebut, memberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum. Ia menjelaskan bahwa memasuki atau melakukan kegiatan di hutan konservasi tanpa izin memiliki implikasi pidana.
“Kami menawarkan cara kekeluargaan. Jika masyarakat bersedia membongkar secara mandiri dan meninggalkan lokasi sebelum batas waktu 30 April 2026, maka tidak akan ada proses hukum yang berlanjut. Ini demi kebaikan bersama dan kelestarian hutan kita,” ujar IPDA Andri.
Meski demikian, suasana mediasi sempat diwarnai aspirasi dari masyarakat. Beberapa warga mengaku telah menempati lokasi tersebut jauh sebelum kawasan Tahura ditetapkan dan meminta jaminan kesejahteraan atau solusi relokasi dari pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Satgas tetap mengedepankan dialog dan mencatat aspirasi warga sebagai bahan evaluasi.
Selain menyasar warung-warung di pinggir jalan, Satgas juga memberikan imbauan kepada warga di rest area Tahura serta pemilik bangunan permanen berlantai tiga di KM 47 yang masuk dalam wilayah konservasi.
Plh. Kapolsek Samboja, Iptu Iwan Setiawan, melaporkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pada hari pertama berjalan aman dan kondusif. “Kegiatan mediasi dan pemberian imbauan selesai pada sore hari tanpa adanya gejolak. Satgas akan kembali melanjutkan agenda penertiban ini pada Selasa (21/04),” pungkasnya.
Langkah tegas namun humanis ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekosistem hutan penyangga Ibu Kota Nusantara sekaligus memberikan kepastian hukum di wilayah tangkapan air Bukit Soeharto




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!