Polsek Kota Bangun Bongkar Transaksi Sabu di Desa Kedang Murung, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Kukar – Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (03/04/2026) sore, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam transaksi barang haram tersebut.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun, Ipda Andi Cheris F., di sebuah rumah yang terletak di Jalan H.M. Bakrie, RT 3, Desa Kedang Murung.

Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif.

Sekira pukul 16.20 WITA, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka berinisial GR (26). Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati tiga laki-laki dan satu perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk W1N Click warna ungu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut dibeli oleh tersangka JE (20) seharga Rp300.000 dari tersangka GR. Sementara itu, tersangka perempuan berinisial SA (22) diduga turut serta dengan membantu menambahkan isi paket sabu tersebut agar sesuai dengan pesanan pembeli.

“Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,44 gram, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp300.000, serta sebuah sekop takar yang terbuat dari sedotan plastik,” ujar Ipda Andi Cheris.

Polsek Kota Bangun saat ini tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial IP, yang identitasnya telah dikantongi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). IP diduga kuat merupakan pemasok utama barang haram kepada tersangka GR.

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Bangun dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bangun. Kami juga mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkotika,” tegas Kanit Reskrim.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =