Viral Begal Perhiasan Lansia di Loa Janan Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Lokalisasi Balikpapan

Kukar – Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang lansia di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Dua pelaku yang sempat viral di media sosial karena aksi nekatnya tersebut berhasil diringkus di dua lokasi berbeda.

Peristiwa nahas tersebut menimpa korban N (64) pada Selasa (10/03/2026) pagi di depan rumahnya. Korban diserang secara mendadak oleh pelaku yang merampas kalung dan anting secara paksa, hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian leher dan telinga serta kerugian materiil mencapai Rp 93 juta.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Unit Reskrim Polsek Palaran, Macan Borneo Polresta Samarinda, dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur.

“Tersangka pertama, MY (48) yang merupakan residivis kasus serupa, berhasil kami amankan di KM 45 Desa Batuah. Sementara tersangka kedua, M (37), diringkus saat sedang menikmati hasil kejahatannya di kawasan Lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe, Jumat (13/03/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan pelaku, uang tunai sisa hasil penjualan emas sebesar Rp 14 juta, serta pakaian dan atribut yang dikenakan saat beraksi.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku telah beraksi di enam TKP berbeda, yakni tiga lokasi di wilayah Loa Janan dan tiga lokasi di Samarinda. Mirisnya, uang hasil rampokan tersebut habis digunakan untuk perilaku negatif.

“Emas hasil kejahatan telah dijual secara ilegal. Uang penjualannya dibagi dua dan digunakan para pelaku untuk berjudi online, membeli narkoba, hingga berfoya-foya di lokalisasi,” tambah Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya lansia, agar tetap waspada saat mengenakan perhiasan di tempat umum dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada petugas terdekat.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 17 =