Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Sabu di Desa Mekar Jaya, Petani Diamankan dengan Delapan Poket Narkotika

Kukar – Upaya tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Kutai Kartanegara. Kali ini, Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, pada Minggu malam (21/12/2025).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah di Jalan P. Jayakarta RT 003 yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang pria di dalam rumah yang kemudian diketahui berinisial S, seorang petani berusia 29 tahun asal Trenggalek, Jawa Timur. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan delapan poket narkotika jenis sabu yang telah siap edar, beserta sejumlah barang yang biasa digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat kotor lebih dari 2 gram, plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar, korek api gas, kotak rokok merek Dunhill warna putih, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang hanya dikenal melalui komunikasi telepon. Ia dipandu untuk mengambil sebuah kotak rokok di sekitar area gunungan sampah Desa Sumber Sari, yang berisi satu poket sabu dengan nilai transaksi sebesar Rp800 ribu. Barang tersebut kemudian dibawa ke rumah dan dipecah menjadi delapan poket, dengan rencana sebagian akan digunakan sendiri dan sebagian lainnya akan dijual kembali.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sebulu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.

Polsek Sebulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven + 4 =