Polsek Kenohan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Kenohan, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolsek Kenohan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang dibuat pada Jumat, 19 Desember 2025.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jalan Poros Kota Bangun–Tabang, Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Sementara itu, dua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (14) dan MFR (19). Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, kejadian bermula saat salah satu terduga pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak korban untuk berkumpul.
Selanjutnya, korban dijemput dan dibawa ke sebuah pondok di kawasan Desa Genting Tanah. Di lokasi tersebut, korban diduga diajak mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah itu, kedua terduga pelaku secara bergantian melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Usai kejadian, korban tidak segera kembali ke rumah hingga menimbulkan kekhawatiran pihak keluarga. Korban bahkan sempat viral di media sosial karena tidak kunjung pulang. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenohan bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban, hingga mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu botol minuman keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Kenohan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas Kapolsek Kenohan.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!