Tak Berkutik Saat Disergap, Dua Pengedar Narkoba di Tenggarong Digulung Satresnarkoba Polres Kukar

Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat 55,24 gram dan 18 butir ekstasi dalam operasi yang berlangsung Senin (6/10/2025) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial H (33), warga Kembang Janggut, dan AR (37), warga Kelurahan Timbau, Tenggarong. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasatresnarkoba AKP Suyoko, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Timbau. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas akhirnya membekuk H di pinggir Jalan KH. Ahmad Muksin saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Dari tangan tersangka pertama, petugas menemukan satu bungkus sabu dan satu butir pil ekstasi yang disimpan dalam saku celana,” ujar AKP Suyoko.

Hasil interogasi sementara, H mengaku masih menyimpan sisa barang haram tersebut di kontrakannya di Jalan Ruwan, Timbau. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas mendapati AR yang sedang berada di dalam rumah dan ditemukan pula empat bungkus sabu berukuran besar serta 17 butir ekstasi merk Pinguin, lengkap dengan alat takar, timbangan digital, dan sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp1,5 juta, beberapa unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat KT 4597 OC yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku narkotika. Ini bagian dari upaya Polres Kukar menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut,” tegasnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 5 =