Alur Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pemohon mengajukan keberatan atas permohonan informasi kepada PPID.
  2. PPID menanggapi permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon.
  3. Pemohon menyampaikan keberatan dengan status puas atau tidak puas atas tanggapan PPID.
  4. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon.
  5. Pemohon menanggapi hasil keberatan dari atasan PPID dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Jika puas:
      Proses pengajuan keberatan dinyatakan selesai.
    • Jika tidak puas:
      Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Ketentuan Pengajuan Keberatan

Bagi pemohon keberatan informasi, dipersilakan untuk mengunduh formulir keberatan permohonan informasi, mengisinya secara lengkap, serta menyerahkannya kepada petugas pelayanan permohonan informasi dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Formulir Keberatan atas Informasi:
Download