Alur Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik secara langsung (lisan) maupun melalui media elektronik seperti email atau telepon.
  2. Pemohon informasi wajib menyebutkan identitas dan detail permohonan, meliputi nama, alamat, subjek atau jenis informasi yang dimohonkan, serta cara penyampaian informasi yang diinginkan.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri mencatat seluruh keterangan yang disampaikan oleh pemohon informasi.
  4. Pemohon informasi berhak meminta tanda bukti kepada PPID Polri sebagai bukti telah mengajukan permintaan informasi, termasuk nomor pendaftaran permohonan informasi.

Ketentuan Permohonan Informasi

Bagi pemohon informasi yang tidak dapat hadir secara langsung di pusat pelayanan informasi, dipersilakan untuk mengunduh formulir permohonan informasi, mengisinya dengan lengkap, kemudian mengirimkannya ke alamat tujuan permohonan informasi dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu, pemohon dimohon untuk menunggu konfirmasi dari petugas.

Formulir Permohonan Informasi Polres Kutai Kartanegara:
Download