Polsek Samboja Bekuk Pengedar Narkoba, 12 Paket Sabu Diamankan
Kukar – Satuan Reserse Kriminal Polsek Samboja kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial P (26), warga Kecamatan Samboja, berhasil diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Gang Kuburan, Kelurahan Teluk Pemedas, Sabtu (26/7/2025) dini hari.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Mendapatkan informasi dari warga, tim Reskrim kami yang dipimpin AIPDA Abdul Gapur, langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Saat dilakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria yang berdiri mencurigakan di pinggir jalan dalam gang tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,99 gram. Satu paket sabu digenggam di tangan kanan pelaku, sementara 11 paket lainnya disimpan dalam kotak rokok di tangan kiri.
“Pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin kepemilikan atau penggunaan narkotika. Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Samboja untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 paket sabu siap edar, satu unit handphone, dan satu kotak rokok berwarna ungu yang digunakan untuk menyimpan narkoba. Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Samboja tegas dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. “Kami tidak akan berhenti, dan akan terus mengejar serta menindak tegas para pelaku narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Sarlendra.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!