Polres Kukar Selidiki Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Tabang, Lakukan Pendampingan ke Lokasi

Kukar — Polres Kutai Kartanegara melalui jajaran Satreskrim bersama Polsek Tabang melaksanakan kegiatan pendampingan penyelidikan terkait laporan dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api laras panjang secara ilegal. Kegiatan berlangsung di Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (16/7/2025) pagi.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dari PT Prasetia Utama yang masuk pada 3 Mei 2025 lalu, terkait dugaan keberadaan senjata api ilegal yang dimiliki oleh salah satu warga. Kegiatan penyelidikan dimulai pukul 09.00 WITA dan dilakukan langsung oleh personel Satreskrim Polres Kukar bersama jajaran pengamanan dan manajemen PT Rea Kaltim serta tokoh adat setempat.

Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, membenarkan kegiatan tersebut. “Kami melakukan pendampingan terhadap penyidik Polres dalam rangka mendalami informasi tentang keberadaan senjata api yang dilaporkan digunakan secara tidak sah oleh seorang warga. Ini bagian dari upaya kami menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kecamatan Tabang,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir beberapa personel Satreskrim Polres Kukar serta perwakilan dari perusahaan pelapor dan unsur adat, seperti Kepala Adat Desa Muara Ritan, Sadli. Namun, dari hasil koordinasi dengan pihak keluarga, diketahui bahwa terduga pemilik senjata, sedang tidak berada di rumah dan diketahui tengah berada di dalam hutan.

Meski belum dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan, proses penyelidikan tetap berjalan. Pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *