Polsek Samboja Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu di Teluk Pemedas, Total 2,72 Gram Diamankan

Kukar — Upaya Polsek Samboja dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi penindakan yang digelar pada Jumat (27/6) malam, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di wilayah RT 002 Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 2,72 gram.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial ARD (26), warga Teluk Pemedas. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di RT 002.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat plastik kecil bening berisi sabu dengan berat kotor 1,10 gram yang disembunyikan di dalam tisu putih dalam wadah hitam,” ujar Kapolsek.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone OPPO Reno 7, satu pipet kaca, tiga potong sedotan plastik, satu bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp850.000 diduga hasil transaksi narkoba.

Masih dalam rangkaian operasi yang sama, tak lama setelah penangkapan ARD, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AD (26), warga Desa Karya Jaya, Samboja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu seberat kotor 1,62 gram yang disimpan dalam dompet hitam milik pelaku.

“Dari keterangan awal, sabu tersebut baru saja diperoleh dari ARD. Kedua pelaku mengakui tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Samboja menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang membantu melalui laporan-laporan. Sinergi ini penting untuk menjaga lingkungan kita tetap bersih dari narkoba,” tegas AKP Sarlendra.

Barang Bukti yang Diamankan 9 plastik kecil berisi sabu, 2 unit handphone (OPPO Reno 7 dan Vivo Y12), 1 dompet hitam, 1 pipet kaca, 3 potong sedotan plastik putih, 1 wadah bulat hitam, 1 bendel plastik klip dan Uang tunai Rp850.000.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *